Peserta Lulus Wajib Baca! Inilah Syarat Pemberkasan NI PPPK, Yuk Segera Siapkan

Minggu 24 Dec 2023 - 12:31 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta yang berhasil lolos seleksi PPPK Guru 2023 diwajibkan untuk mengikuti beberapa langkah prosedur tertentu untuk pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK.

Pada tanggal 22 Desember, pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 telah diumumkan, namun, beberapa instansi masih menunggu untuk melakukan pengumuman resmi mereka.

Bagi peserta yang telah dinyatakan berhasil lulus seleksi PPPK Guru 2023, langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil menjadi sangat penting.

Pertama-tama, peserta yang lulus harus melakukan pemberkasan usul NI PPPK. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh peserta PPPK Guru yang lulus seleksi:

BACA JUGA:Waduh! Status Lulus Peserta Seleksi PPPK Ini Dibatalkan Panitia, Apa Penyebabnya? Jangan Sampai Terjadi Padamu

BACA JUGA:Protes Seleksi Honorer PPPK di Muratara Menyulut Kontroversi, Bupati Tegaskan Begini

Pemberkasan Usul NI PPPK

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH):

Peserta yang lulus diharapkan mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui http://sscasn.bkn.go.id hingga tanggal 14 Januari 2024.

Berkas persyaratan usul NI PPPK harus dipindai atau discan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP), dokumen harus utuh, berwarna, tidak terpotong, dan diunggah pada lokasi yang sesuai dengan ukuran yang ditentukan pada SSCASN.

Isian pada berkas persyaratan yang memerlukan tulisan tangan tidak boleh diubah atau menggunakan tipe-ex. Jika ada kesalahan, gantilah atau tulis ulang.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Kompetensi PPPK JF Teknis dan JF Tenaga Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023

BACA JUGA:SELAMAT! 1.807 Peserta Lolos Seleksi PPPK Palembang, Pj Walikota Ratu Dewa Sampaikan Ini

Pemberkasan Paperless:

Pemberkasan dilakukan secara paperless, dan peserta harus menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain:

Kategori :