Pelantikan PPPK Seleksi 2023 di OKU Timur Tertunda, Jadi Sorotan DPRD

Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, H. Beni Defison SIP MM, menyatakan bahwa pelantikan PPPK hasil seleksi tahun 2023 merupakan salah satu catatan penting DPRD.-Foto: Kholid/sumateraekspres.id-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahun 2023 di Kabupaten OKU Timur hingga kini belum dilantik.

Situasi ini menjadi perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Timur, terutama saat pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, H. Beni Defison SIP MM, menyatakan bahwa pelantikan PPPK hasil seleksi tahun 2023 merupakan salah satu catatan penting DPRD.

"Kami ingin pelantikan PPPK diprioritaskan dan segera dilaksanakan," tegas Beni, usai rapat Paripurna pada Kamis, 27 Juni 2023 kepada sumateraekspres.id

BACA JUGA:Usung Brand Bederup, Oleh-Oleh Produk UMKM OKU Timur di Palembang Expo 2024. Niat Awal Bantu Petani

BACA JUGA:DPRD OKU Timur Desak Bupati Segera Selesaikan Masalah PDAM Way Komering, Ini Penegasannya!

Selain menekankan pentingnya pelantikan, Beni juga menuntut adanya alokasi anggaran yang memadai untuk memenuhi hak-hak PPPK, termasuk gaji dan tunjangan mereka. "Setelah dilantik, hak-hak mereka harus dipenuhi," ujarnya.

Sutikman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur, mengungkapkan bahwa ada peserta seleksi PPPK yang memalsukan dokumen.

Hal ini menyebabkan pelantikan yang seharusnya bisa dilakukan lebih cepat menjadi tertunda.

"Terdapat satu calon PPPK yang ternyata memalsukan dokumen masa kerja. Karena itu, pelantikannya dibatalkan," kata Sutikman pada Rabu, 12 Juni 2024. Selain itu, ada dua calon PPPK lain yang kelulusannya dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena kualifikasi pendidikan mereka tidak sesuai dengan formasi yang dilamar.

BACA JUGA:Produksi Ikan Patin OKU Timur Mencatat Rekor Nasional, Raih Penghargaan Pemerintah

BACA JUGA:Perpanjangan Masa Jabatan Kades OKU Timur Menjadi 8 Tahun, Transformasi Kepemimpinan Desa

Sutikman menjelaskan bahwa proses penggantian peserta yang dibatalkan sedang berlangsung, dan pihaknya membutuhkan waktu hingga satu bulan untuk menyelesaikannya.

"Kami harus berkoordinasi dengan BKN untuk penerbitan nomor identitas pegawai (NIP)," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan