JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibagi dua tahap.
Tahap pertama pelunasan yang dimulai 12 Desember lalu, telah berakhir 15 Desember 2023. Jemaah yang belum masih punya kesempatan dalam pelunasan tahap kedua.
Nah, jadwal pelunasan tahap kedua akan dimulai 26 Desember nanti. Hanya sebentar waktu yang tersedia. Sampai 29 Desember 2023.
Jadwal itu tertuang dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
BACA JUGA:Bahas Persiapan Haji 2024, Ketemu Menteri Haji Saudi di Jeddah. Menag Sampaikan Beberapa Harapan Ini
BACA JUGA:LOKER TERKINI, Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024, Ini Posisi yang Dibutuhkan!
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, mengungkapkan, kuota jemaah haji khusus untuk musim haji 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang.
Dari jumlah 17.680 orang itu, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji dan 1.375 kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurutnya, jumlah ini sekitar 8 persen dari total kuota haji Indonesia 2024 yang mencapai 221.000. Itu belum termasuk tambahan kuota 20.000 orang.
Untuk menginformasikan jadwal pelunasan itu, Kemenag telah mengirim surat kepada para Pimpinan PIHK dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Wacana Naikkan Setoran Awal Haji, Kabar Baik, Petugas Haji Jadi 4.400 Orang
BACA JUGA:7 Puskesmas di OKU Timur yang Ditunjuk Sebagai Pusat Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Surat tersebut disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus.
Kata Anna, ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lanjut usia (lansia) yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap 1 pelunasan. Totalnya 16.305 orang.
“Daftar nama para jemaah haji khusus sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Bisa juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” jelas Anna.
Sedangkan untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, Anna menyatakan akan diinformasikan kemudian.
BACA JUGA:Potensi Dana Haji Tembus Rp 600 Triliun
BACA JUGA:Tak Istitoah, Cicilan Ongkos Haji Bisa Ditarik
Bagi jemaah haji khusus 2024 yang masuk dalam daftar, berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus.
Tapi, nagi jemaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya bisa dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.
Jemaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK.
BACA JUGA:JCH Sudah Bisa Cicil Ongkos Haji, Batik Haji 2023 Motif Sekar Arum Sari
BACA JUGA:KEREN, Inilah Penampakan Batik Sekar Arum Sari, Seragam Baru Jemaah Haji Indonesia!
Bisa juga melapor melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi tempat jemaah haji khusus itu berdomisili.
Bagaimana jika setelah pelunasan tahap dua masih ada sisa? “Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” tutur Anna.
Dia menambahkan, tahun ini jemaah haji khusus harus terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nah, status kepesertaan aktif di JKN itu menjadi salah satu persyaratan untuk bisa melakukan pelunasan Bipih.
BACA JUGA:Pantesan Banyak Peminatnya, Ternyata Gaji Petugas Haji 2024 Capai Angka Segini!
BACA JUGA:Peringatan Tegas di Dirjen PHU Terhadap Calon Petugas Haji, Wajib Miliki Kemampuan Ini
Karena itu, bagi jemaah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, segera lah mendaftarkan diri. “Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” jelasnya.
Biaya haji terus naik dari tahun ke tahun. Pada 2014, biaya yang dibayar per jemaah Rp40,03 juta dengan nilai manfaat Rp19,24 juta. Total BPIH Rp59,27 juta.
Lalu, BPIH 2015 naik menjadi Rp61,56 juta. Dengan biaya yang dibayar per jemaah Rp37,49 juta dan nilai manfaat Rp24,07 juta.
Selanjutnya, biaya haji 2016 totalnya Rp60 juta, dengan rincian biaya yang dibayar per jemaah Rp34,60 juta dan nilai manfaat Rp25,40 juta.
BACA JUGA:Resmi Dibuka, Berikut Syarat Lengkap Pendaftaran Petugas Haji 1445 H
BACA JUGA:Perbedaan dan Tugas PPIH dan TKHI dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pada 2017, BPIH Rp61,79 juta. Ada pun biaya yang dibayar per jemaah Rp34,89 juta dan nilai manfaat Rp 26,90 juta.
Biaya haji 2018 totalnya Rp68,96 juta, di mana untuk biaya yang dibayar per jemaah Rp35,24 juta dan nilai manfaat Rp33,72 juta.
Kemudian, BPIH 2019 Rp 69,16 juta. Biaya yang dibayar per jemaah Rp35,24 juta dan nilai manfaat Rp33,92 juta.
BPIH meroket tinggi di musim haji 2022. Biaya yang dibayar per jemaah Rp39,89 juta dan nilai manfaat: Rp 57,91 juta. Sehingga total BPIH Rp97,79 juta.
BACA JUGA:Boleh Tunda Berhaji, Diganti Ahli Waris, Jika Jemaah Haji Tidak Istithoah
BACA JUGA:Pelunasan Ongkos Haji Mulai 9 Januari
Pada musim haji 2023, BPIH totalnya Rp90,1 juta. Terdiri dari biaya yang dibayar jemaah Rp49,9 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta.
Untuk 2024, Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besarnya BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286.
Kesepakatan biaya haji 2024 ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
BPIH sebesar Rp93.410.286 itu terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen. (*/)