Tak Istitoah, Cicilan Ongkos Haji Bisa Ditarik

Hozinul Asror Katim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumsel-FOTO: IST-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Sambil menunggu jadwal pemeriksaan kesehatan, jemaah calon haji (JCH) Sumsel sudah bisa lakukan cicilan biaya pelunasan ongkos haji.

Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah menyampaikan ini kepada seluruh Kemenag di daerah.

Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumsel, Hozinul Asror mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait cicilan pelunasan ongkos haji 2024.

“Sedang kita sosialisasikan kepada seluruh jemaah haji yang masuk porsi keberangkatan 2024,” katanya, kemarin. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan menteri atau dirjen terkait waktu mulai mencicil pelunasan biaya haji tersebut.

BACA JUGA:Kuota Besar-JCH Lansia Jadi Tantangan

Biasanya, akan diatur kapan mulai dan kapan berakhir pelunasan biaya haji, sekaligus besaran BPIH dan Bipih yang harus dibayarkan tiap embarkasi,” jelasnya. Bahkan,

untuk jumlah kuota pasti jemaah haji Sumsel 2024 juga belum ditetapkan. “Nanti biasanya keluar bersamaan dengan KMA pelunasan. Estimasi sementara  kita saat ini, kuota Sumsel 6.594 jemaah  dan untuk lansia 351 jemaah,” tutur Asrul.

Sembari menunggu kepastian itu, dia mengimbau kepada JCH yang masuk porsi 2024 agar segera membuat paspor. Lalu, berkoordinasi atau melapor  ke Kemenag kabupaten/kota.

”Jemaah sudah bisa lakukan perekaman visa biometrik secara mandiri, dibantu KBIHU maupun petugas Kemenag,” tandasnya.

BACA JUGA:JCH Khusus-Umrah Wajib Peserta JKN, Pelunasan Biaya Haji Khusus 2 Tahap, 12-15 Desember dan 26 – 29 Desember

Kasi Haji dan Umrah Kemenag OKU, Drs H Abdul Muis mengatakan, jemaah bisa mencicil pelunasan sesuai kemampuan. Cicilan disetor ke rekening masing-masing JCH yang sudah ada tersimpan uang setoran awal haji.

“Kalau nanti hasil pemeriksaan kesehatan JCH itu dinyatakan tidak istitoah, maka uang pelunasan yang sudah disetor sekaligus atau dicicil bisa ditarik atau diambil kembali,” bebernya.

Namun, untuk uang setoran awal yang besarnya Rp25 juta tidak bisa diambil. “Karena kalau uang setoran awal itu diambil, maka jemaah tersebut dianggap mengundurkan diri,” jelas dia.

Mencicil biaya pelunasan itu merupakan alternatif bagi jemaah yang belum punya uang cukup untuk melunasi setoran awal haji. Kuota haji Kabupaten OKU untuk keberangkatan 2024 sebanyak 268 orang.

“Saat ini, kita masih menunggu informasi jadwal pemeriksaan kesehatan dari Dinkes OKU,” imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan