Resmi Dibuka, Berikut Syarat Lengkap Pendaftaran Petugas Haji 1445 H

Ilustrasi artikel Resmi Dibuka, Berikut Syarat Lengkap Pendaftaran Petugas Haji 1445 H. Foto: Dokumentasi sumateraekspres.id--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -  Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 1445 H atau 2024 M.

Bagi kamu yang ingin mendaftar petugas haji, maka ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Petugas haji tentunya memang tak bisa sembarang, Kemenag sudah membuat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Apa saja kriteria tersebut, yuk simak syarat-syarat berikut ini.

BACA JUGA:Proses Seleksi Petugas Haji 2024 Masih Berlangsung, Menag Yaqut Lobi Pangeran MBS Tambah Kuota Petugas Haji

BACA JUGA:4 Tanggung Jawab Petugas Haji, Wajib Peserta Ketahui Sebelum Mendaftar

Syarat pendaftaran petugas haji 1445 H/2024 M: 

Syarat Umum:

1. Kewarganegaraan dan Keberagamaan:

2. Warga Negara Indonesia.

3. Beragama Islam.

4. Kesehatan dan Karakter:

Berbadan sehat.

Laki-laki atau perempuan.

Tidak dalam keadaan hamil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan