Pengurusan Sertifikat Tanah
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Permasalahan agraria di Kota Palembang, belum sepenuhnya beres. Setidaknya itu dialami Junaidi alias Ajun, hingga harus mempertanyakan dan mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Ajun mengatakan, pemasalahannya masih terkait sebidang tanah seluas 3,5 hektare (ha), yang berlokasi di Jl HM Noerdin Pandji (Kebun Sayur), Kecamatan Sukarami, Palembang. Menurutnya, dia sudah memenangkan gugatan melalui peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu yang lalu, atas Kosim Kotan. “Namun begitu hendak mengurus sertifikat tanah itu, ternyata tidak bisa,” ucap Ajun, usai dia menemui Kepala ATR/BPN Kota Palembang, Moch Zamili, Jumat, 22 Desember 2023.
“Kata petugas BPN Kota Palembang, kalau di atas tanah tersebut sudah keluar sertifikat atas nama GT (inisial). Sehingga kami tidak bisa mengurus sertifikat. Kondisi ini sudah beberapa bulan terakhir," sesal Ajun.
Lanjut Ajun, dari keterangan petugas ATR/BPN Kota Palembang itu, bahwa sertifikat di tanah itu tidak keseluruhan. Tapi memotong di atas tanahnya. “Yang jadi permasalahan, sertifikat milik GT lokasinya di Kelurahan Sukajaya,” tukasnya.
BACA JUGA:Sudah 3 Tahun, Sertifikat PTSL Warga Muara Batun Tak Kunjung Keluar, Begini Respon BPN OKI
BACA JUGA:Amankan Aset Negara, Menteri ATR/BPN Serahkan 85 Sertifikat Milik PT PL
Sedangkan objek tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu, berada di Kelurahan Sukabangun. “Kami juga heran. Sehingga kami bertanya-tanya, apakah ini orang beli surat tapi tidak tahu objek tanahnya berada di mana,” beber Ajun.
Ajun menambahkan, apalagi mereka juga dapat info dari internal ATR/BPN Kota Palembang sendiri, bahwa di atas tanah Junaidi alias Ajun tersebut juga sudah muncul sertifikat program PTSL. “Padahal sejak beli sampai sekarang, tanah tersebut sudah kami kelola dan usahakan," ujarnya keheranan.
Untuk itu kedatangannya ke Kantor ATR/BPN Kota Palembang, sambung Ajun, meminta penjelasan terkait permasalahan tersebut. “Saya cuma menuntut keadilan atas tanah kami yang sekarang sudah dibuat sertifikat, namun atas nama orang lain,” imbuhnya.
Lebih dari itu, Ajun menduga ada permainan antara pihak BPN dengan terbitnya sertifikat tersebut. “Untuk semuanya itu kami juga sudah melakukan upaya hukum, melaporkannya ke Polda Sumsel,” tegasnya.
BACA JUGA:BPN OKU Siap Buka-Bukaan Mafia Tanah
BACA JUGA:Banyuasin Bakal Temui Menteri ATR/BPN, Berharap Ada Keputusan Terbaik
“Semoga saja, dengan kami datang dan silaturahmi pada Kepala Kantor BPN Kota Palembang ini, semua persoalan tadi bisa terselesaikan," pungkas Ajun.
Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN BPN Kota Palembang, Mochammad Zamili, mengatakan pihaknya menyambut baik kunjungan masyarakat ke Kantor ATR/BPN Kota Palembang, berkenaan dengan akta otentik atau sertifikat.