Perjanjian Jual Beli Listrik Clear, Pastikan Proyek Incenerator Berjalan

Jumat 22 Dec 2023 - 19:02 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG - Kepastian tahapan pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau incenerator di Kota Palembang akhirnya terjawab jelang tutup tahun 2023. Setelah sempat tertahan di tahapan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) beberapa bulan ini, kini proses tersebut sudah terlaksana. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Ahmad Mustain, menjelaskan, pada 21 Desember 2023 telah ditandatangani PJBL antara PLN & pihak pengembang PT Indogreen Power. "Alhamdulillah sudah sampai fase penandatanganan PJBL.

Ini untuk memastikan bahwa proyek incenerator men dapat dukungan dari PLN," sampainya, Jumat (22/12). 

Dikatakan, lantaran PJBL baru saja diteken maka ada pergeseran timeline proyek pembangunan incenerator ini.  "Terhitung sejak MoU, butuh waktu sekitar 10 bulan untuk finansial closing-nya," ujarnya.

Artinya jika dihitung dari waktu sekarang Desember 2023, paling lambat groundbreaking PLTSa ini dilakukan pada Oktober 2024.

BACA JUGA:Tragis, Pekerja Pembuat Gapura di Gandus Ambruk Tersengat Listrik, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Alihkan Jaringan Listrik ke PLN, Selamat Tinggal Byarpet di Muba

"Kemudian pembangunan dan uji coba (commisioning) membutuhkan waktu sekitar 24 bulan atau 2 tahun.

Sehingga total waktu dibutuhkan sampai operasional diperkirakan pada Oktober 2026," jelasnya. Mudah-mudahan setelah proyek ini terselesaikan dan beroperasi, penanganan sampah skala perkotaan di Kota Palembang yang kini produksinya tembus 1.200 ton per hari bisa terselesaikan. 

"Harapan kita sampah skala kota dapat selesai dengan adanya pengolahan sampah menjadi energi listrik di Palembang," tukasnya.

Diketahui pengolahan sampah menjadi listrik menjadi salah satu upaya cepat dan efisien mengatasi masalah sampah di Palembang. Belum lagi, sampah yang ada tidak semua terangkut karena keterbatasan armada. Sementara kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga sudah overload/capacity. (tin/fad)

 

Kategori :