WOW! Dana Kampanye Prabowo-Gibran Rp31 M, Lampaui AMIN dan Ganjar-Mahfud. Berikut Sumbernya

Kamis 21 Dec 2023 - 14:33 WIB
Reporter : mh
Editor : Martha

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Dari laman: infopemilu.kpu.go.id diketahui kalau dana awal kampanye  tiga pasangan capres-cawapres yang jadi kontestan Pemilu 2024.

Untuk pasangan Anies - Muhaimin (AMIN) Rp1.000.000.000. Sumbernya dari pribadi paslon.

Modal pasangan AMIN ini paling kecil dibandingkan dua pesaingannya. Untuk pasangan Prabowo - Gibran dana kampanyenya paling besar, yakni Rp31.438.800.000.

Sumbernya, dari pribadi paslon  Rp2.000.000.000 serta gabungan partai Rp600.000.000 (dalam bentuk barang) dan 28.838.800.000 (dalam bentuk jasa).

BACA JUGA:Capres-DPRD Maksimal Rp25 M

BACA JUGA:Debat Capres Cawapres: Ganjar Tegaskan Ingin Sikat Korupsi

Sedangkan dana kampanye pasangan Ganjar - Mahfud Rp 23.326.920.999. Nomor dua terbesar.

Sumbernya,  dari pribadi paslon Rp100.000.000, dari partai politik Rp2.950.000.000, perorangan  Rp1.670.999, dan perusahaan/badan non pemerintah Rp20.324.250.000.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye pada Pemilu 2024.

Diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.

BACA JUGA:Debat Capres Cawapres, Prabowo Subianto Puji Kepemimpinan Jokowi

BACA JUGA:Debat Capres Cawapres, Anies Baswedan: Negara Ini Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

Nah, dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.

Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.

Secara rinci, sumbangan dana kampanye untuk capres dan cawapres dari perorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Sementara dari perusahaan/badan usaha paling besar Rp25 miliar. Nominal ini sama dengan sumbangan dana kampanye untuk caleg DPR RI dan DPRD.

BACA JUGA: KPU Siapkan 11 Pakar Jadi Panelis untuk Debat Perdana Capres-Cawapres. Berikut Profilnya

BACA JUGA:Cegah Bocor, 11 Panelis Debat Capres Mulai Karantina, Daftar Pertanyaan Disegel

Untuk sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan atau perusahaan paling besar Rp1,5 miliar.

Batasan jumlah sumbangan dana kampanye untuk Pemilu dan Pileg terus meningkat.

Pada Pilpres 2014, sumbangan dana kampanye perseorangan tidak boleh melebihi Rp1 miliar dan badan usaha tidak boleh lebih Rp5 miliar.

Sedangkan, Pemilu 2019, sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar dan non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) maksimal Rp 25 miliar.

BACA JUGA:Fix, 3 Kali Debat Capres, 2 Kali Cawapres

BACA JUGA:RESMI, Inilah Jadwal 5 Debat Capres-Cawapres yang Dirilis KPU. Jangan Ketinggalan ya!

Sumbangan dana kampanye tersebut dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.

Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan. Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU.

Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

BACA JUGA:Ini Dia Tema yang Diangkat Dalam Debat Capres-Cawapres

BACA JUGA:Joget Gemoy Prabowo, Cara Unik Capres Nomor Dua Menyapa Pemilih Milenial dan Gen Z

KPU telah menerima laporan yang disampaikan PPATK pada 12 Desember 2023. Laporan dalam bentuk hard copy tersebut memuat sejumlah informasi.

Salah satunya menjelaskan bahwa ditemukan rekening bendahara parpol pada periode April–Oktober 2023 dengan transaksi ratusan miliar rupiah.

Dalam laporan itu, PPATK menyampaikan bahwa transaksi keuangan itu berpotensi digunakan untuk penggalangan suara.

Namun, PPATK tidak memerinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data yang diberikan dalam bentuk global.

BACA JUGA:Makna Dibalik Nomor Antrean 8 dan Nomor Urut 1 Capres-Cawapres AMIN, Piminan NasDem Tafsirkan Begini

BACA JUGA:Program Biaya Haji Lebih Murah, Resmikan Kantor TPD Ganjar-Mahfud

Hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. ”Kami KPU belum bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ucapnya.

Selain itu, PPATK juga memberikan informasi mengenai ratusan ribu safe deposit box (SDB) pada Januari 2022–30 September 2023 yang tersebar di bank umum swasta nasional maupun bank di bawah naungan BUMN.

Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB untuk dana kampanye itu tidak sesuai dengan ketentuan. ”Terkait dengan data SDB ini, tidak ada perincian sama sekali,” jelas Idham.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan temuan dugaan transaksi mencurigakan dalam rekening ribuan caleg yang ikut Pileg 2024.

BACA JUGA:Cegah Gesekan, Bagi Zona Kampanye Terbuka, Jumlah Lokasi Tiap Kecamatan Bervariasi

Kategori :