Capres-DPRD Maksimal Rp25 M
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana Foto : Net--
SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya juga menerima laporan yang disampaikan PPATK pada 12 Desember 2023. Laporan dalam bentuk hard copy tersebut memuat sejumlah informasi.
Salah satunya menjelaskan bahwa ditemukan rekening bendahara parpol pada periode April–Oktober 2023 dengan transaksi ratusan miliar rupiah.
Dalam laporan itu, PPATK menyampaikan bahwa transaksi keuangan itu berpotensi digunakan untuk penggalangan suara. Namun, PPATK tidak memerinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.
Data yang diberikan dalam bentuk global. Hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. ”Kami KPU belum bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ucapnya.
BACA JUGA:Kapolri Turun Tangan, KPK Gandeng PPATK
Selain itu, PPATK juga memberikan informasi mengenai ratusan ribu safe deposit box (SDB) pada Januari 2022–30 September 2023 yang tersebar di bank umum swasta nasional maupun bank di bawah naungan BUMN.
Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB untuk dana kampanye itu tidak sesuai dengan ketentuan. ”Terkait dengan data SDB ini, tidak ada perincian sama sekali,” jelas Idham.
Sebelumnya, KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye pada Pemilu 2024. Diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
Dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.
BACA JUGA:Gandeng PPATK, Jerat Pencucian Uang
BACA JUGA:Indikasi Pencucian Uang, PPATK Serahkan 160 Dokumen ke Kemenkeu
Secara rinci, sumbangan dana kampanye untuk capres dan cawapres dari perorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sementara dari perusahaan/badan usaha paling besar Rp25 miliar. Nominal ini sama dengan sumbangan dana kampanye untuk caleg DPR RI dan DPRD.
Sedangkan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan atau perusahaan paling besar Rp1,5 miliar.