PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID - Oknum bintara Bripka Edy Purwanto, telah ditetapkan tersangka kasus pengancaman dan ditahan Propam Polda Sumsel.
Namun korbannya masih membuka ruang untuk berdamai, dengan sejumlah syarat.
Sebagaimana dikatakan korban Dodi Tisna Amijaya (34), dia membuka ruang perdamaian dan mediasi dengan syarat dilakukan di rumahnya, Jl Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati.
“Disaksikan orang tua dan keluarga kami,” tegas korban, Rabu, 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Bintara ‘Koboi’ Ditahan, Alphard dan Fortuner Disorot
Sebab sejak awal, korban mengaku sudah ingin menyelesaikan masalah lakalantas dengan anaknya pelaku itu, secara baik-baik.
Namun yang ada pelaku malah mengancam korban, serta diduga menyuruh 2 orang lain menakut-nakuti dan mengejarnya naik motor.
“Walau proses hukum tetap jalan, saya siap saja bila keluarga tersangka itu mengajak untuk berdamai. Asal di rumah saya, dan kedua orang suruhannya itu juga bisa dihadirkan,” cetus korban.
Kedua orang yang dimaksudnya itu, dua orang pengendara motor Scoopy yang sempat mereka rekam. Melempar mobilnya, dan mengejar dari Talang Buruk sampai ke Jl Soekarno-Hatta. “Keluarga kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak tersangka dan keluarganya,” tukasnya.
BACA JUGA:Pengendara Alphard Sempat Diamankan Propam Polda, Diperiksa Polrestabes Palembang
Korban menambahkan, pintu maaf masih terbuka. Kalau pihak tersangka mau datang ke rumahnya, korban dan keluarganya akan membuka pintu dan menyambut baik.
“Kami welcome saja. Namun kalau damainya di kantor polisi, mohon maaf saya tidak mau. Sebab saya masih trauma, setelah kejadian ini saja saya beberapa hari izin tidak ke kantor," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, awalnya mobil yang dikendarai korban Dodi, bersenggolan mobil Fortuner hitam BG 99 ED. Kejadiannya di putaran balik bawah Fly Over Simpang Polda Sumsel. Anak perempuan itu tidak memiliki SIM, lalu menelpon orang tuanya.