Makin Mahal, Harga Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, Ini Rinciannya

Rabu 20 Dec 2023 - 03:45 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Alfery

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen pada tahun 2024, dengan dampak langsung pada peningkatan harga rokok.

Keputusan ini akan berlaku mulai awal tahun depan, sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2022.

Jokowi telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif CHT selama dua tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2023 dan 2024.

Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa kenaikan sebesar 10 persen ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.

BACA JUGA:Waspada! 5 Kosmetik Ilegal Ini Paling Banyak Dicari di Marketplace, BPOM RI: Bisa Picu Kanker Kulit

Dalam regulasi tersebut, pemerintah telah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk rokok hasil tembakau buatan dalam negeri.

Lampiran satu dari regulasi ini mencakup batasan harga jual buatan dalam negeri untuk tahun 2023 dan 2024, sementara lampiran dua mencakup produk impor untuk periode yang sama.

Pasal 2 ayat (2) huruf b dari aturan tersebut menyatakan bahwa batasan harga jual dan tarif cukai tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.


Makin Mahal, Harga Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, Ini Rinciannya-Foto: freepik-

Berikut adalah batasan harga jual eceran rokok per batang yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

BACA JUGA:Mau Berhenti Merokok? Lakukan Mulai dari Hal-Hal yang Kecil, Terapkan 5 Cara Ini

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)

Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255 per batang)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Kategori :