PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, Senin 18 Desember 2023.
Tersangka gratifikasi tersebut merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu Investigasi di Inspektorat Provinsi Sumsel.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan bahwa langkah penyidikan ini telah sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
Tim penyidik Kejati Sumsel berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, sehingga satu tersangka dengan inisial EK berhasil ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Kanwil DJP Sumsel Babel 3 Oknum Pegawai Pajak Dipecat, Kejati Juga Periksa Perbankan
Sebelumnya, EK telah diperiksa sebagai saksi, dan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tersangka terlibat dalam dugaan gratifikasi. Oleh karena itu, statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Vanny menambahkan, "Terhadap Tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo Palembang mulai tanggal 18 Desember 2023 hingga 06 Januari 2024."
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mengatasnamakan kejaksaan untuk mengkodisikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh kejaksaan Palembang. Informasi mengenai nilai gratifikasi yang diterima oleh EK akan diungkapkan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja 2023, Kejati Sumsel Siap Berikan Reward, Siapa Saja Mereka?
BACA JUGA:Tunggu Berkas Perkara Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti
Selain itu, juga subsidi Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa Hukum Tersangka, Rizal Stamsul, menyatakan bahwa dirinya akan maksimalkan pendampingan untuk memastikan klien mendapatkan keringanan hukuman. "Klien kita ini merupakan penerima gratifikasi dari kepala sekolah SMA Negeri 19, sehingga pendampingan akan kita maksimalkan," katanya. (Nsw)