3 Tersangka Sudah Mantan Pegawai, Ini Kata Kakanwil DJP Sumsel Babel Soal Kasus Pajak. yang Diusut Kejati
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi--
PALEMBANG - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung telah memecat tiga oknum pegawainya.
Ketiga orang itu jadi tersangka dalam.kasus dugaan korupsi pajak yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.Mereka, RFH, RFG dan NWP.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi, Selasa (4/12).
“Ketiganya sudah dipecat atau diberhentikan sebagai pegawai pajak sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel," tegas dia, di kantornya.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Sudah 90 Persen, Hingga 15 November, Yakin Lampaui Target
Tarmizi memastikan, Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung menghormati setiap proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel.
"Kita hormati proses hukumnya. Sejauh ini, baik pengawasan maupun proses penegakan hukum atas kasus perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Ia juga menegaskan jika dirinya tidak mentolerir apabila terjadi kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
Terkait saksi, Tarmizi menegaskan jika pada dasarnya pihaknya berusaha memenuhi setiap panggilan jaksa.
BACA JUGA:Tiga Jenis Pajak Over Target, Pengaruh Event Porprov
Bahkan dari pihak kantor pajak pusat pun juga turut memenuhi panggilan penyidik untuk berikan keterangan.
"Kami akan koperatif untuk membantu tim penyidik, termasuk dari pihak internal kepatuhan kantor pajak pusat. Guna mengungkap ke mana aliran dana yang dilakukan tiga oknum mantan pegawai pajak tersebut," bebernya.
Tarmizi juga berharap penyidik Kejati Sumsel bisa segera melimpahkan perkara tiga oknum mantan pegawai pajak itu ke pengadilan.
“Supaya bisa melihat dan menilai sendiri fakta-fakta yang ada dalam kasus ini seperti apa," tukasnya.
BACA JUGA:Transparansi Pajak, Evaluasi Perangkat BUMD
Di sisi lain, meski hanya menyisakan waktu satu bulan, Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel tetap optimis realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai target.
Berdasarkan data, per 30 November 2023, realisasi penerimaan pajak di wilayah Sumsel dan Babel sudah mencapai 92 persen. Sedangkan, untuk target yang harus dicapai hingga akhir 2023 ini yaitu Rp20,43 triliun.
“Penerimaan pajak secara nasional per November 2023 mencapai 98 persen. Sedangkan Sumsel dan Kepulauan Bangka 92 persen. Dengan sisa waktu yang ada, kita optimis bisa mencapai target,” kata dia.
Sejumlah sektor yang menyokong perpajakan di Sumsel dan Babel diharapkan mampu mendorong realisasi target pajak tahun ini tercapai.
BACA JUGA:Tutup Tempat Usaha Tak Patuh Pajak, 8 Tempat Hiburan dan 1 Usaha Parkir Terancam
Bahkan, DJP Sumsel dan Kepulauan Babel optimis tahun depan target realisasi pajak bisa meningkat seiring dengan berbagai sosialisasi kepada semua wajib pajak.
"Harapan kita ekonomi di Sumsel dan Babel tumbuh dengan baik sehingga bisa meningkat 5-6 persen," harapnya
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi pajak, penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.
Ada tiga saksi yang hari ini dimintai keterangan. Mereka dua dari Jawa dan satu dari Sumsel.
BACA JUGA:Tutup Tempat Usaha Tak Patuh Pajak, 8 Tempat Hiburan dan 1 Usaha Parkir Terancam
Vanny mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan upaya penyidik mendalami materi penyidikan, juga pendalaman alat bukti.
Juga dalam rangka melengkapi berkas perkara ketiga tersangka oknum mantan pegawai pajak Kota Palembang tersebut Dengan begitu, perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.(nsw)