Persyaratan Izin Produksi IKM dan UMKM:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik).
2. Standarisasi bahan baku dan teknologi produksi.
3. Sertifikasi batikmark.
4. Sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
5. Memiliki workshop atau tempat produksi.
6. Bukti kemampuan produksi batik cap.
BACA JUGA:Peringatan Tegas di Dirjen PHU Terhadap Calon Petugas Haji, Wajib Miliki Kemampuan Ini
BACA JUGA:4 Tanggung Jawab Petugas Haji, Wajib Peserta Ketahui Sebelum Mendaftar
Pengajuan Permohonan Izin:
- Surat permohonan ditandatangani pimpinan IKM atau UMKM.
- Dilampiri fotokopi KTP, NIB, surat pernyataan bermaterai, dan dokumen pendukung.
- Dokumen diajukan dalam format PDF melalui email atau penyerahan langsung.
Verifikasi dan Validasi Dokumen:
- Verifikasi administrasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
- Validasi lapangan melibatkan pemeriksaan dokumen dan pembuktian lapangan.