BACA JUGA:Truk Minyak Ilegal Tewaskan Pasutri
Kepada awak media, Rachmad mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya. Dimana Polda Sumsel melalui Polres Muba, sudah sejak 2 bulan lalu memberi imbauan agar kegiatan illegal refinery ini ditutup atau bongkar mandiri.
“Namun masih ada sebagian yang tidak mau tutup atau bongkar mandiri, sehingga kami bersama pihak terkait bergabung melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery ini,” tegasnya kala itu.
Sebab, kegiatan illegal refinery ini selain merusak lingkungan, juga menimbulkan kerugian bagi negara. Modusnya, minyak sulingan ilegal dicampur dengan minyak subsidi dengan perbandingan 1 : 1. Dijual harga solar industri.
“Sehingga hal ini menimbulkan dampak langkanya bahan bakar minyak bersubsidi, karena minyak subsidi yang seharusnya untuk warga kurang mampu, beralih menjadi minyak industri,” bebernya.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, melalui Kasubdit IV/Tipidter AKBP Tito Dani, ST, SH, MH, menjelaskan ada 33 titik illegal refinery di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, yang dihancurkan menggunakan alat berat sejak 20 November 2023.
Dari 33 titik illegal refinery itu, sekaligus dirobohkan 47 pondok yang ada. Pihaknya juga mendapati sebanyak 16 ribu liter minyak hasil olahan pada lokasi tersebut.
“Kita tidak mendapati adanya aktivitas atau kegiatan apapun di tempat penyulingan minyak ilegal itu. Baik orang (pengelola) maupun pemiliknya,” klaimnya.
Barang bukti lain yang dari operasi gabungan Polri-TNI itu, sebanyak 337 buah baby tank, 2.190 buah drum, 33 rol selang, 2 unit mesin pompa, serta 33 unit tungku pembakaran.
“Ada juga tungku pembakaran berkapasitas 8.000 liter, untuk menyuling minyak hasil dari sumur minyak ilegal,” ulasnya. (kur/air/)