Tim Gabungan Razia 2 Tempat Hiburan Malam, Langsung Tes Urine dan Swab. Pengunjung Ketar-Ketir

Jumat 15 Dec 2023 - 17:59 WIB
Reporter : Berry Sunisu
Editor : Dandy

Pengakuannya tersangka, sabu-sabu itu untuk dijualnya lagi. “Sehingga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (bis/air/)

Kategori :