OGAN ILIR,SUMATERAEKSPRES.ID – Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kembali terulang di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Kali ini, 2 pelanggaran yang dilakukan pelaku. Menggunakan banyak barcode Pertamina, dan memodifikasi tangki truknya.
Aparat Satuan Reskrim Polres OI, menangkap tersangka IS (31), berikut kendaraan truk dikendarainya. Ternyata, warga Kecamatan IB II, Palembang itu sudah mengisi sebanyak 110 liter solar subsidi.
"Tersangka mengisi BBM solar subsidi, 2 kali di SPBU Desa Pegayut (Ogan Ilir), dan 1 lali di SPBU Poligon (Palembang),” beber Wakapolres OI Kompol Hermansyah, didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Herman.
BACA JUGA:Antrian Solar Karena Penurunan Kuota, Pengunaan Barcode Tidak Efektif
BACA JUGA:Pemalsuan Barcode MyPertamina Meluas
Penangkapan tersangka, setelah polisi mendapatkan laporan pengaduan masyarakat (dumas).
"Setelah kami selidiki, kami mendapatkan pelaku sedang memindahkan minyak solar dari tangki truknya ke jerigen,” tambah Hermansyah.
Selain meringkus tersangka dan truknya, polisi mengamankan pula barang bukti 48 jeriken berisi solar. 3 corong minyak, buku catatan, saringan minyak, handphone pelaku dan uang tunai Rp1,25 juta.
Tersangka ditangkap di jalan lintas Palembang- Indralaya, Dusun I, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, 23 November 2023 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA:Lagi, Sindikat Pemalsu Barcode My Pertamina untuk Membeli Solar Subsidi Digulung
BACA JUGA:Kurangi Kuota, Gunakan Barcode
Modusnya, tersangka mengelabui petugas SPBU saat membeli bio solar dengan memegang banyak barcode Pertamina.
"Tersangka ini punya banyak barcode di handphone-nya. Barcode tersebut didapat dari hasil beli dengan akun orang lain," sebutnya.
Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang ikut berkontribusi.