https://sumateraekspres.bacakoran.co/

6 Tahun Beroperasi, Warga Tahu itu 3 Gudang BBM Ilegal. Tapi Takut Melapor, Karena Pemiliknya…

GUDANG BBM ILEGAL : Tim dari Satbrimob Polda Sumsel bersenjata lengkap, membackup Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek 3 gudang BBM ilegal di wilayah Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI, Sabtu (18/11). -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

PALEMBANG – Kepolisian daerah (Polda) Sumsel, harus turun tangan menggerebek gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI), yang dikenal sebagai lumbungnya. Warga setempat sebenarnya sudah tahu, tapi tidak berani melapor karena takut dengan pemiliknya.

Sebagaimana diungkapkan Ketua RT  7, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, OI, Subandrio alias Jack (59), yang mendampingi Polda Sumsel melakukan penggerebekan. “Sekitar setahun lalu, di lokasi ini pernah meledak karena menampung BBM ilegal,” bebernya, Sabtu (18/11).

Lanjut Jack, sebetulnya warga setempat sudah tahu ada aktivitas di dalam gudang itu, menampung dan mengolah BBM ilegal. “Tapi tidak ada yang berani melapor, karena katanya yang punya gudang itu oknum aparat," ungkapnya.

  Informasi yang diketahuinya selaku Ketua RT, awalnya tanah itu milik E, mantan anggota Polri yang sebelumnya berdinas di lingkungan Polda Sumsel. “Lalu dijual ke seseorang berinisial R, yang informasinya juga anggota Polri aktif, dari salah satu kesatuan Polda Sumsel,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, ada 3 gudang BBM ilegal yang digerebek tim gabungan, Sabtu (18/11), sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasinya di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI. Hanya berjarak sekitar 25 meter dari jalan lintas timur (jalintim) Sumatera.

Tim gabungan yang menggerebeknya, dari Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kasubdit IV AKBP Tito Dani ,ST, MH, dan Satbrimobda Polda Sumsel dipimpin WadansatAKBP Eko Sumaryanto, SIK,MSi. Mengajak serta Satpol-PP Kabupaten Ogan Ilir.

Dari 3 gudang yang digerebek, salah satunya cukup bagus. Tidak hanya berpagar seng, tapi pagarnya dinding beton panel. Rangka besi hollow dan beratap seng. Dalam areal gudang, terdapat sebuah rumah bercat kuning dengan genteng keramik. Terpasang CCTV tiap sudut. Luar biasa.

Petugas gabungan, awalnya sulit masuk ke dalam gudang tersebut. Sebab pintu pagar terkunci. Bagian depan pagar juga dirintangi batang kayu, seolah-olah dari pintu itu tidak ada aktivitas lalu lalang lagi. Namun bau minyak sudah tercium dari luar dinding pagar, yang tingginya sekitar 3 meter. 

  Alhasil tim gabungan pun, hanya mendapati gudang-gudang kosong tanpa pekerja atau pemiliknya. “Dari keterangan warga sekitar, gudang BBM ilegal ini telah beroperasi lebih kurang 6 tahun terakhir. Tapi tidak setiap saat beroperasi, sistemnya buka tutup," ungkap Kasubdit IV AKBP Tito Dani, mewakili Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH.

Tito menyebut, penggerebekan ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke nomor bantuan polisi (banpol) Kapolda Sumsel. “Atas perintah beliau (Kapolda Sumsel), kami lakukan penyelidikan. Dan benar ditemukan 2 TKP dengan 3 gudang BBM ilegal," jelas Tito Dani.

Dari lokasi penggerebekan TKP pertama, ada 2 gudang BBM ilegal. Dalam gudang pertama, ditemukan empat buah tangki BBM masing-masing kapasitas 48 ton, 16 ton, 14 ton, 10 ton dan 8 ton. Ada pula 2 baby tank, semuanya dalam keadaan kosong.

 Gudang kedua, polisi mendapati ratusan baby tank kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong. Tepatnya sebanyak 320 buah. Lalu, ada 8 buah alat mixer, 4 selang plastik dengan panjang lebih kurang 20 meteran.

Terakhir dalam gudang ketiga di TKP penggerebekan yang kedua, ditemukan pula 170 baby tank serupa, dan 2 tangki besi kapasitas 30 ton. “Kesemuanya dalam keadaan kosong. Saat ini kami masih memburu terduga pelakunya,” klaim Tito Dani.

Selanjutnya dari penggerebekan ini, sambung Tito Dani, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres OI. “Pelakunya nanti, bisa dikenakan Pasal 53 UU Migas atas perubahan Pasal 40 Ayat 9. Ancaman pidananya 6 tahun penjara, dan atau denda Rp60 miliar,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan