BACA JUGA:Pengumuman SKD CPNS 2023: Begini Cara Unduh Sertifikat Hasil Ujian
BACA JUGA:Kejati Sumsel Pastikan Tes Penerimaan CPNS Berjalan Baik, Ada Oknum Nakal Segera Lapor!
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain persyaratan umum tersebut, beberapa formasi jabatan tertentu juga memiliki kriteria khusus.
Sebagai contoh, bagi formasi tenaga kesehatan, calon pelamar diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Sementara untuk formasi tenaga pendidik, ijazah S-1/D-4 dari perguruan tinggi terakreditasi menjadi syarat utama.
Formasi tenaga teknis, di sisi lain, menuntut keahlian atau keterampilan tertentu yang perlu dibuktikan dengan sertifikat yang valid.
BACA JUGA:BIKIN KAGET! Joki Tes CPNS di Lampung Itu Ternyata Anak Seorang Pejabat Pemerintahan, Ini Posisinya
BACA JUGA:Hhmm! Ternyata Mahasiswi ITB yang Jadi Joki Tes CPNS di Lampung Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Pendekatan progresif untuk mengatasi kekurangan pegawai menjadi fokus pemerintah Indonesia dalam mengubah proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK.
Pada akhir Oktober 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan perubahan signifikan ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tidak lagi menjadi acara tahunan, seleksi CASN kini akan dilakukan beberapa kali dalam setahun, menandai perubahan dari rekrutmen setahun atau dua tahun sekali.
Anas menyatakan bahwa keputusan ini bukan hanya untuk mengatasi kekurangan pegawai tetapi juga untuk menghentikan praktik rekrutmen tenaga honorer yang kerap terlambat dalam penempatannya akibat pensiun.
BACA JUGA:INFO PENTING Terkait Pengumuman Seleksi PPPK 2023, Peserta Wajib Baca!
BACA JUGA:PPPK Bisa Jadi Kepala Dinas, Pj Wako Ratu Dewa Beri Pesan Ini
MenPANRB berkomitmen untuk mengoordinasikan proses rekrutmen setiap tiga bulan dengan kementerian dan lembaga terkait.