HARUS TAHU, Ini Loh Aturan Baru Perjalanan Selama Libur Nataru 2024. Apa Saja yang Dibatasi?

Jumat 08 Dec 2023 - 17:45 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

BACA JUGA:Loker Sinar Mas Land untuk S1, Waktunya Mepet, Besok Terakhir Pendaftaran

Namun, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan melibatkan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. 

Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi informasi.

Seperti jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. (Novis)

 

 

Kategori :