Penertiban Parkir: Mobil Bandel Siap-siap Dikunci Ban
Penertiban parkir yang ada di sepanjang jalan protokol khususnya jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih. Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
PRABUMULIH - SUMATERAEKSPRES.ID-Langkah tegas akan segera diterapkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih, khususnya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota, untuk menertibkan parkir yang semrawut di sepanjang jalan protokol, terutama di Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Dishub Prabumulih, Syamsul Feri, dengan tegas menyatakan bahwa mobil yang masih nekat parkir sembarangan akan segera dikenai sanksi.
"Kita akan memberlakukan sanksi berupa denda, tilang, bahkan penderekan kendaraan ke terminal bagi pelanggar," ujarnya saat melakukan sosialisasi di kawasan PTM Prabumulih pada Kamis (13/6).
Sebelum penerapan sanksi, langkah sosialisasi akan diutamakan, terutama terkait penggunaan kunci roda sebagai tindakan pencegahan. "Setelah sosialisasi dilakukan, penindakan akan segera menyusul," tambahnya.
BACA JUGA:Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Di Prabumulih: PJ Wako Sambangi Posyandu
BACA JUGA:Dua Minimarket di Prabumulih Akan Terapkan Bebas Parkir. Ini Penjelasan Kadishub Prabumulih
Feri juga menegaskan bahwa beberapa titik di Jalan Jenderal Sudirman, terutama di sekitar pasar dan daerah ramai lainnya, menjadi prioritas penertiban karena potensi kemacetan yang ditimbulkan.
Tak hanya mengandalkan sosialisasi verbal, Dishub juga melakukan tindakan nyata dengan mengunci roda mobil yang parkir sembarangan, sebagai contoh nyata kepada masyarakat.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktek parkir sembarangan yang sering kali mengganggu kelancaran lalu lintas di Kota Prabumulih.