Catat! Pembatasan Angkutan Barang Lebaran Mulai Berlaku Besok, Ini Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Melintas

Daftar jenis angkutan barang yang boleh dan dilarang melintas yang mulai berlaku besok 5 April 2024. -Foto: Ist-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pembatasan angkutan barang lebaran Idul Fitri 1445 H mulai berlaku Jumat (5/4). Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024.

SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Mulai tanggal 5 April, kendaraan bertonase besar dilarang melintas di jalan kota Prabumulih," sebutnya.

BACA JUGA:Arus Mudik Jalan Tol Meningkat, Seluruh Polres Siagakan Personel

BACA JUGA:Mulai Hari Ini Truk Pengangkut Material Dilarang Melintasi Jalan Tol dan Jalintim

Menurutnya, pemberlakuan pembatasan kendaraan tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri.

"Pembatasan mobil berat, yang masih diizinkan adalah angkutan sembako, makanan, pakan ternak dan BBM masih boleh namun selain itu tidak diizinkan melintas di jalur pemudik," bebernya.

Jika masih ditemukan kendaraan yang membandel, maka akan dikenakan penindakan hukum bersama dengan Dinas Perhubungan.

"Dari kami mungkin akan dilakukan penilangan dan lainnya dari Dishub tentang angkutan berat," jelasnya.

BACA JUGA:PT Hutama Karya Umumkan Diskon Tarif Tol Trans Sumatera, Catat Waktu dan Rincian Tarifnya

BACA JUGA:Hujan Licin, Maksimal 40 Km/Jam, 5-16 April, Seksi 3 Tol Palembang-Betung Dibuka, Mudik Lebih Cepat

Pemberlakuan pembatasan angkutan tersebut, dimulai dari tanggal 5 April hingga 16 April mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan