PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas terkait, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, secara resmi mengumumkan aturan baru terkait perjalanan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024).
Dalam SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023, yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol. Aan Suhanan.
Juga Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian, dijelaskan bahwa sejumlah perubahan akan terjadi dalam lalu lintas jalan dan penyeberangan.
BACA JUGA:4 Tips Menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru tanpa Ketergantungan pada HP. Boleh Dicoba Nih!
Hendro Sugiatno menyampaikan, "Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," menurut keterangan tertulis pada Jumat (8/12/2023).
Pengaturan tersebut mencakup pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol, serta implementasi sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow).
Selain itu, penyesuaian akan dilakukan pada lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone untuk kendaraan angkutan barang di lintas tersebut juga akan diterapkan.
BACA JUGA:Nataru Kerek Penumpang Pesawat, Naik 10 Persen, Bisa Capai 136.071 Penumpang
Dalam konteks pembatasan, kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan.
Serta yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan akan dilarang melintas.
Hendro menegaskan, "Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol,"ujarnya.