PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ditlantas Polda Sumsel melalui Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang melakukan tindakan tegas berupa tilang terhadap kendaraan yang menggunakan plat nomor dari negara asing.
Peristiwa itu diposting langsung dalam akun instagram @rtmc_ditlantaspoldasumsel Jumat, 8 Desember 2023.
Kejadian ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Ditlantas Polda Sumsel di bawah kepemimpinan Kasubdit Regident AKBP Endro Aribowo, SIK, bersama Kasi STNK Kompol Dhani Prasetya, SIK, dan Iptu Oke Panji Wijaya, SH.
Saat patroli melintas di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, petugas menemukan sebuah kendaraan yang menggunakan plat nomor asing.
Tanpa menunggu lama, kendaraan tersebut dihentikan dan diserahkan kepada petugas Satlantas Polrestabes Palembang di Pos Laka Pakjo untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraannya.
BACA JUGA:Tilang Angkutan Kelebihan Muatan, Operasionalkan UPPKB, Penindakan Mulai 16 November
BACA JUGA:Timbulkan Efek Jera bagi Pelanggar, Melanggar, Langsung Ditilang
Akibat pelanggaran ini, pelaku dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan surat-surat kendaraan serta plat nomornya disita agar tidak digunakan kembali.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Endro Aribowo, SIK, mengimbau masyarakat agar patuh terhadap peraturan yang berlaku saat menggunakan kendaraan, termasuk kelengkapan surat-surat dan persyaratan kendaraan lainnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan plat nomor yang tidak ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Pelanggaran Lalu Lintas Jalan menyebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menggunakan TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian.
BACA JUGA:Razia KIR, Belasan Kendaraan Disanksi Tilang
BACA JUGA:Cuma Kena Tilang Rp 1.252.000, Mobil Ferrari Dibawa Adik Sepupu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.