Nah itulah, berita terkait Ditlantas Polda Sumsel melalui Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang melakukan tindakan tegas berupa tilang terhadap kendaraan yang menggunakan plat nomor dari negara asing.
Semoga kedepannya pengendara yang menggunakan plat nomor asing tersebut untuk tidak lagi melakukannya.
Diketahui, dari berbagai sumber peraturan seputar penggunaan plat nomor asing di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mari kita telaah beberapa poin kunci terkait peraturan plat nomor asing di Indonesia:
Penggunaan Plat Nomor Asing:
Penggunaan plat nomor asing pada kendaraan di Indonesia dilarang, kecuali dalam keadaan khusus yang diizinkan oleh pihak berwenang.
Kewenangan Penerbitan TNKB:
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hanya dilakukan oleh pihak berwenang di Indonesia, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sanksi Pelanggaran:
Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa menggunakan TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, termasuk pidana kurungan dan denda.
Pemeriksaan dan Penindakan:
Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan plat nomor asing tanpa izin yang sah.
Ketentuan Khusus:
Ada pengecualian atau ketentuan khusus tertentu yang dapat memberikan izin penggunaan plat nomor asing dalam keadaan tertentu, namun hal ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kerja Sama Internasional:
Kerja sama internasional, seperti perjanjian bilateral, dapat memengaruhi penggunaan plat nomor asing dalam konteks tertentu, tetapi hal ini harus diinterpretasikan sesuai dengan hukum nasional.