KPU Muba Musnahkan 4.117 Surat Suara Rusak dan Berlebih untuk Pastikan Pemilu Bersih
KPU Muba musnahkan 4.117 surat suara rusak dan berlebih untuk memastikan pemilu 2024 berjalan bersih dan transparan. #PemusnahanSuratSuara . Foto:Yudi/Sumateraekspres.id--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih menjelang Pemilu 2024.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara membakar surat suara tersebut berlangsung pada Selasa (26/11/2024) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman Kantor KPU Kabupaten Muba.
Menurut Ketua KPU Muba, M. Sigid Nugroho, sebanyak 4.117 surat suara dimusnahkan, terdiri dari 2.005 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muba, dengan rincian 90 lembar rusak dan 1.915 lembar berlebih.
BACA JUGA:Perkiraan Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Karyawan
Selain itu, surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel sebanyak 84 lembar rusak dan 2.028 lembar berlebih juga dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan logistik pemilu dan memastikan proses pemilu di Muba berjalan dengan transparansi dan integritas,” ungkap M. Sigid.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan dari berbagai pihak, antara lain perwakilan dari Kabag Ops Polres Muba, Kodim 0401 Musi Banyuasin, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muba, Bawaslu Muba, dan Kesbangpol Muba.
BACA JUGA:Danrem 044/Gapo Tinjau Persiapan Pilkada OKU dengan Patroli Keliling
BACA JUGA:KPU OKU Musnahkan 210 Surat Suara Lebih dan Rusak Menjelang Pilkada 2024
Selain itu, penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Sisa Logistik Pemilihan Tahun 2024 juga dilakukan di lokasi.
"Kami berkomitmen menjaga integritas proses pemilu dan memastikan logistik yang tidak digunakan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Proses pemusnahan surat suara berjalan lancar tanpa hambatan, dengan pengawasan ketat dari pihak keamanan dan lembaga terkait.
BACA JUGA:Mall Sesuaikan Jam Operasional Selama Pilkada, Buka Pukul 12.00 WIB