Dengan maksud untuk membersihkan rumah dan tubuh korban dari gangguan mahluk halus. Saat itu semua peralatan kelenik di persiapkan, seluruh keluarga korban diminta duduk berila bersama membaca surat yasin dan korban di berikan kain kafan putih untuk dipakai di dalam kamar.
Kemudian, korban diminta melepas seluruh pakaian dan telanjang dan hanya mengenakan kain mori lalu tidur di atas kasur. Sang dukung membacakan mantra. Mata korban ditutup kain hitam, lalu pelaku membawa daun kecubung dan tersangka mengatakan "Longgarke kain itu jangan kenceng kenceng igo," timpalnya. Pelaku, mengoles oles daun tersebut dari arah paha menuju ke arah kemaluan korban.
Saat itu jari tersangka masuk ke dalam kemaluan korban dan tersangka menyuruh korban untuk menekuk kakinya, sehingga saat itu jari tersangka masuk ke dalam kemaluan korban. Kemudian pelaku, menciumi dan mengisap kemaluan korban selama 3 (tiga) menit dan memegang payudara korban sembari berkata "sakit apo idak dada tengahnyo" dan dijawab korban "Sesak Rasonyo" sehingga saat itu tersangka memeras payudara sebelah kanan dan kiri setelah itu tersangka langsung keluar dari kamar.
"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat UU No 1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul," tegasnya.
Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. “Tapi tetap bersikeras beralasan untuk mencabut gangguan makhluk halus di tubuh korban,” kata kanit PPA Aiptu Dibya. (zul)