Minat Jadi KPPS Pemilu 2024 ? Nih Ada Kuota 15.260 Orang di Kabupaten OKUT. Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Rabu 06 Dec 2023 - 12:45 WIB
Reporter : Holid
Editor : Novis

29 – 30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS

25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS

BACA JUGA:Siap-Siap! Per 11 Desember Ini, Beli Tiket Kapal Feri Berlaku Aturan Radius. Seperti Apa ?

BACA JUGA:Tren Turun Berlanjut, Berikut Update Harga Emas di Butik Antam Palembang Rabu 6 Desember 2023

Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 PKPU No. 8 Tahun 2022:

-Warga negara Indonesia;

-Berusia paling rendah 17 tahun;

-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

-Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

(Holid)

Kategori :