29 – 30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS
BACA JUGA:Siap-Siap! Per 11 Desember Ini, Beli Tiket Kapal Feri Berlaku Aturan Radius. Seperti Apa ?
BACA JUGA:Tren Turun Berlanjut, Berikut Update Harga Emas di Butik Antam Palembang Rabu 6 Desember 2023
Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 PKPU No. 8 Tahun 2022:
-Warga negara Indonesia;
-Berusia paling rendah 17 tahun;
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
-Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
(Holid)