KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu OKI dan Kejaksaan Negeri Kayuagung telah diselenggarakan pada Rabu (6/12).
Kejaksaan Negeri OKI memberikan peringatan agar pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan hati-hati, di mana setiap pengeluaran dari kas negara harus dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, menyoroti kemudahan saat ini dalam melakukan pengadaan barang dan jasa berkat teknologi yang canggih.
BACA JUGA:Polda Sumsel Cek Langsung Harga Cabai di Pasar Tradisional dan Modern. Ini yang Mereka Temukan!
BACA JUGA:Siap-Siap! Per 11 Desember Ini, Beli Tiket Kapal Feri Berlaku Aturan Radius. Seperti Apa ?
"Komisioner yang merasa ragu dapat menghubungi Kejari OKI melalui panggilan telepon untuk mendapatkan bantuan,"ujarnya.
Hendri Hanafi juga menekankan risiko hukum bagi pejabat yang terlibat dalam tindakan korupsi.
"Jangan sampai orang yang sudah menjadi pejabat kita menjadi tahanan,"lanjutnya.
Dorongan untuk menjaga integritas terus diingatkan, termasuk kepada pihak di kecamatan, agar tidak ada pejabat yang terjerat dalam perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:SEGERA DAFTAR! Loker Bank Sumsel Babel Makin Dekati Deadline Lho
BACA JUGA:Tren Turun Berlanjut, Berikut Update Harga Emas di Butik Antam Palembang Rabu 6 Desember 2023
Berkaitan dengan pemilu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menyampaikan permintaan bantuan pendampingan kepada Kejari OKI dalam pengelolaan keuangan dana hibah.
"Pentingnya menjaga transparansi dalam administrasi untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan,"ucapnya.
Pesan akhir yang disampaikan adalah untuk memastikan setiap aktivitas yang dianggarkan negara sesuai dengan bukti pertanggungjawabannya.
Mencegah praktik seperti SPPD fiktif, sewa barang mark up, dan penyalahgunaan lainnya yang dapat menimbulkan masalah hukum.