Mulai 7 Desember Seleksi PPIH Kloter dan Arab Saudi. Simak Persyaratan Umum dan Khususnya

Selasa 05 Dec 2023 - 16:50 WIB
Reporter : mh
Editor : Martha


JAKARTA- Proses seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi segera mulai.

Pendaftaran calon petugas dijadwalkan 7-17 Desember 2023. Informasi itu diungkap Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Arsad Hidayat.

 “Hari ini (Selasa), kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan mulai 7 Desember hingga 17 Desember 2023,” ujar Arsad, Selasa (5/12).

Katanya, proses seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang. Mulai tingkat kabupaten/kota. Nantinya, para peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti computer based test atau CAT.

BACA JUGA:CATAT, Kuota Haji RI 2024 Sebanyak 241 Ribu, Ini Rincian Jumlah Jemaah Reguler dan Khusus!

BACA JUGA:Turun Rp11,6 Juta dari Usulan Kemenag, Panja Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta. DPR Minta Begini

Seleksi CAT tingkat kabupaten/kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi.

Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tuturnya.

Syarat Ikut Seleksi PPIH Kloter

Berikut ini persyaratan untuk ikut seleksi PPIH Kloter. Untuk syarat umum, harus WNI, beragama Islam dan berbadan sehat.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Desember, Kemenag Mulai Seleksi Petugas Haji 2024. Begini Proses Seleksinya!

BACA JUGA:Kerek ONH Plus, Bisa Jadi Rp200 Juta, Gelombang Pendaftaran Haji Plus Mulai Ramadan

Lalu, berjenis kelamin laki-laki atau perempuan. Kalau perempuan, tidak dalam kondisi hamil.  Berkomitmen dalam pelayanan terjadap jemaah.

Harus memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik. Kemudian, mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

Ada pun untuk syarat khususnya, Ketua Kloter, ASN Kementerian Agama (Kemenag), berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar.

Lalu, memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji serta  memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi.

BACA JUGA:Mulai Desember, JCH Bisa Nyicil Ongkos Haji, Dapat Virtual Account dan Top Up Saldo

BACA JUGA:Larang Dana Talangan Haji. Selain Picu Waiting List Makin Panjang, Juga Dampak Ini

Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam, diutamakan sudah menunaikan ibadah haji serta diutamakan yang mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Untuk Pembimbing Ibadah Kloter, syaratnya berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.

Telah menunaikan ibadah haji, memiliki sertifikat pembimbing manasik, serta memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.

Bisa berstatus pegawai ASN Kementerian Agama, atau dari unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren.

BACA JUGA:Pacu Kualitas Layanan Haji-Umrah

BACA JUGA:Penyelenggaran Haji 2023 Sukseskan, 4 Mitra Kemenag Sumsel Dapat Penghargaan. Siapa saja?

Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;

Berpendidikan paling rendah sarjana serta diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat PPIH Arab Saudi

Ada pun untuk persyaratan PPIH Arab Saudi, ada syarat umum dan syarat khusus.

Untuk syarat umum, harus WNI,  beragama Islam, dan berbadan sehat. Jenis kelamin laki-laki dan/atau perempuan.

BACA JUGA:Dari 3 Jalur Berangkat Haji, Kenali Beda Haji Khusus dan Haji Furoda . Jangan Sampai Salah Pilih!

Untuk perempuan tidak dalam keadaan hamil. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah serta memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;

Kemudian, mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.

Berstatus pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan PolriI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;

Diutamakan pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

BACA JUGA:Sistem E-Hajj Dibuka 4 November, Kemenag Kebut Persiapan Haji 2024

Syarat khusus untuk Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Pelaksana Pelayanan Konsumsi  dan Pelaksana Pelayanan Transportasi, usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Untuk syarat khusus Pelaksana Bimbingan Ibadah, usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, telah menunaikan ibadah haji, serta memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.

Kemudian, memiliki sertifikat pembimbing manasik haji serta diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat khusus untuk Pelaksana SISKOHAT, berusia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH. Kuota Haji 2024 Bertambah 20 Ribu. JCH Waiting List Siap–Siap Berangkat

Berstatus pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan.

Lalu, mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT, diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Selain itu, masih ada 5 formasi PPIH Arab Saudi lainnya. Pertama, Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan. Kedua, Pelaksana Media Center Haji (MCH).

BACA JUGA:Istitha’ah Makin Ketat, Jemaah Haji Direkomendasikan Jalani Pemeriksaan Fisik dan Psikologis

Ketiga, Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji). Keempat, Pelaksana Pelindungan Jemaah dan kelima, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas.

“Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2024,” pungkas Arsad. (*)

Kategori :