Mulai Desember, JCH Bisa Nyicil Ongkos Haji, Dapat Virtual Account dan Top Up Saldo

Saiful Rahmat Dasuki-Foto : ist-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menegaskan,  ada banyak kemudahan yang bakal diterima jemaah calon haji (JCH) yang berangkat 2024. Mulai dari pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) hingga adanya top-up khusus.

Ia menjelaskan, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) memang sudah ditentukan komposisinya 60:40.

Dimana, 60 persen tersebut merupakan BPIH yang ditanggung jemaah. Besarnya Rp56 jutaan. Sisanya, 40 persen penggunaan nilai manfaat yang ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Diakuinya, memang ada perbedaan komposisi dibanding tahun lalu. Namun, dia menegaskan, tak ada perbedaan signifikan.

BACA JUGA:CATAT, Kuota Haji RI 2024 Sebanyak 241 Ribu, Ini Rincian Jumlah Jemaah Reguler dan Khusus!

BACA JUGA:Kerek ONH Plus, Bisa Jadi Rp200 Juta, Gelombang Pendaftaran Haji Plus Mulai Ramadan

Peningkatan besaran BPIH pun terjadi lantaran fluktuatif penganggaran kebutuhan terutama di sektor transportasi yang tidak bisa dihindari.

”Segala sesuatu yang sudah diputuskan ini kan sudah menjadi ikhtiar kita sama-sama, mudah-mudahan ini bisa berwujud dan menambah pelayanan,” kata dia, kemarin (28/11). 

Selanjutnya, para JCH diberikan sejumlah keringanan. Di antaranya, proses pelunasan yang bisa dicicil dan di-top-up dengan virtual account (VA). 

”Dan tiap virtual account itu kan dikasih saldo sekitar Rp 2-3 juta, yang kalau ditotal-total kalau dia menyetor Rp 25 juta, maka tinggal Rp28 jutaan lagi dia melunasinya,” jelas Saiful. Saldo VA tersebut disebutnya berasal dari BPKH. 

BACA JUGA:Larang Dana Talangan Haji. Selain Picu Waiting List Makin Panjang, Juga Dampak Ini

BACA JUGA:Pacu Kualitas Layanan Haji-Umrah

Disinggung soal waktu pelunasan, Saiful mengatakan, direncanakan mulai awal Desember 2023. JCH bisa mulai mencicil sampai batas waktu akhir yang ditentukan.

Tak ada batasan minimum besaran cicilan nantinya. Termasuk, penentuan waktu-waktu tertentu untuk melakukan pembayaran cicilan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan