BACA JUGA:Tidak Sulit untuk Menjadi Pribadi Mandiri, Ini 5 Kiatnya
Telah mengikuti dan lulus paling rendah Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM III), kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional; predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2021 dan Tahun 2022);
Telah menyerahkan LHKPN/LHKASN Tahun 2022; SPT Pajak Tahunan Tahun 2022; tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari atasan langsung (paling rendah Eselon II) bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Berikut 7 Tips Membeli Aki Mobil
BACA JUGA:21 PTN BH Dapat Suntikan Dana Rp 1,9 Triliun. Disalurkan Dalam 2 Skema. Apa Saja?
"Lelang ini untuk mengisi kekosongan jabatan, setelah ada pejabat yang pensiun dan mutasi, " pungkasnya.(Akda)