PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah hasil tes DNA menunjukkan identitas yang sama, penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar perkara terkait dugaan penelantaran anak oleh mantan Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi,SH,MH.
NY (37), yang mengaku sebagai istri sah, didampingi oleh kuasa hukumnya, Adv.Ahmad Kenedy,SH, menghadiri gelar perkara pagi ini.
Advokat Kenedy menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas pasca hasil tes DNA yang menunjukkan anak klien dan terlapor identik.
"Anak tersebut benar merupakan anak biologis klien kami dengan terlapor," ungkap Kenedy. Gelar perkara ini diharapkan memberikan keadilan, khususnya terkait nafkah materil yang tidak diberikan kepada anak selama beberapa tahun.
BACA JUGA:TRAGIS. Suami Istri dan Anaknya di Lahat Jemput Maut, Masuk Kolong Mobil. Bagaimana Kronologisnya?
BACA JUGA:Pegawai Kejaksaan Baturaja Ditemukan, Dijemput Suami di Pontianak
NY berharap penyidik menindaklanjuti kasus ini dengan seadil-adilnya, sementara kuasa hukum Askolani, Adv.Dodi Irama,SH.Med,CPrM,CPLE, menegaskan tanggung jawab kliennya terhadap anak sejak lahir hingga tahun 2018.
Meskipun belum dipastikan sebagai anak biologis, Dodi menekankan keterlibatan Askolani.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga,SIK,MH, dan Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK, belum merespons konfirmasi terkait hasil gelar perkara ini.
Raswidiarti mengaku sedang melaksanakan tugas di luar, sementara Sinaga belum memberikan tanggapan.