PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengalami pemberhentian sementara dari jabatannya dengan penurunan 25 persen pada gajinya.
Meskipun masih menerima 75 persen dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, berbagai wewenang dan fasilitas yang biasa ia nikmati langsung dihentikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006, yang telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015, gaji Ketua KPK mencakup beberapa komponen.
BACA JUGA:CATAT, Jumat 1 Desember Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim sebagai Tersangka. Akankah Kena Tahan?
Gaji total Firli Bahuri sebelum pemberhentian mencapai Rp 32.254.000, dengan rincian gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Setelah pemberhentian, Firli masih memperoleh sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan perumahan yang dibayarkan tunai sebesar Rp 37.750.000.
Namun, tunjangan transportasi senilai Rp 29.546.000 tidak lagi diterima setelah pemberhentian sementara.
BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN! Perjuangan Berat Sriwijaya FC Malam Ini untuk Curi 3 Poin di Kandang PSPS Pekanbaru
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500, masih diberikan namun tidak dalam bentuk tunai.
Dengan perinciannya, Firli Bahuri masih menerima total Rp 86.329.000, namun hanya Rp 61.940.500 yang diterima secara tunai setiap bulan.
Sebagian sisanya, mencapai Rp 24.388.500, dialokasikan untuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua, yang dibayarkan langsung ke lembaga terkait.
BACA JUGA:Inilah Desain Resmi Surat Suara Pilpres 2024. Distribusinya Mulai Tanggal Ini!
BACA JUGA:Tips Aman dan Efektif untuk Merawat Kain Rayon