Langkah pemberhentian dan penghentian fasilitas gaji sesuai peraturan, dimana fasilitas gaji dan tunjangan bagi pimpinan KPK dihentikan setelah putusan hukum dari pengadilan.
Firli saat ini tengah menghadapi situasi tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang menjeratnya.
Keputusan Presiden Joko Widodo pada 24 November lalu menandai dimulainya fase pemberhentian sementara ini, dengan penghentian wewenang dan fasilitas yang berlaku segera.
Sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop.
BACA JUGA:Prediksi Nilai Rata-rata Rapor untuk Lolos Universitas Indonesia pada SNBP 2024 di Rumpun Soshum
BACA JUGA:Peluang dan Persaingan Jurusan Kedokteran di 8 Universitas Pada SNBP 2023
Selain itu, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.
"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, melansii berbagai sumber, Kamis, 30 November 2023. (Novis)