LAMPUNG,SUMATERAEKSPRES.ID - Narkoba senilai Rp196 miliar, berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, selama 2 bulan terakhir.
Dalam ungkap kasus periode Oktober – November 2023, berhasil diamankan sebanyak 30 orang tersangka oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan ke-30 orang tersangka itu ditangkap dari 14 ungkap kasus.
"Dengan barang bukti ganja 43 kg, sabu 103 kg, dan pil ekstasi 1.000 butir," ujar Helmy, dalam konferensi pers di GSG Presisi Polda Lampung, Selasa (28/11).
BACA JUGA:Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel Gerebek Kawasan Tangga Buntung. Ini Hasilnya!
BACA JUGA:Sempat Hilang, Ternyata Sembungi di Genteng, Pengedar Narkoba di Muratara
Dari sejumlah narkoba yang nilai ekonomisnya mencapai Rp196 miliar itu, setidaknya polisi sudah menyelamatkan 496 ribu orang dari bahaya narkoba.
Kata Helmy, pengungkapan dan penangkapan kasus ini merupakan kegiatan yang beruntun dan satu rangkaian.
"Ini jaringan Aceh, berbeda dari jaringan sebelumnya yakni Fredy Pratama,” jelas Helmy, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya SIK MH.
Dari yang dipelajar pihaknya, sambung Helmy, terjadi pergeseran narkoba maupun kurirnya.
“Dari Pantai Timur ke Sumatera Utara, Riau baru Lampung dan dibawa ke Jakarta," bebernya.
BACA JUGA:Hindari Narkoba, Banyak Kegiatan Positif
BACA JUGA: Gerebek 7 Lorong di Tangga Buntung, Buru 4 TO Bandar Narkoba
Dia menjelaskan, perkara pembuka itu berawal dari pengungkapan kasus 1 kg sabu pada 8 Maret 2023 malam, di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.