Dari total 107 kelurahan yang ada di Kota Palembang, setiap kelurahan memiliki titik pemasangan APK. “Titik ini merupakan usulan Pemkot Palembang yang diteruskan ke kecamatan dan PPK, hingga disahkan oleh KPU," jelasnya.
Untuk di setiap kelurahan, lokasi pemasangan APK tentu sudah disusun. “Untuk di setiap kecamatan, setidaknya ada 10-12 titik,” katanya.
Terkait dengan kampanye, lanjut Kurniawan, telah diatur dalam PKPU No 15 tahun 2023 dan dilanjutkan PKPU No 20/2023 tentang Kampanye Pemilu dan tetap memperhatikan Perda dan Perwali. "Kita juga ke PKPU dan juknis no 1621/2023 tersebut," terangnya. Dimana berdasarkan aturan yang ada, ukuran selebaran paling besar 8,25x21 cm, brosur berukuran 21x29,7 cm. Untuk pamflet paling besar 21x29,7 cm, poster ukiran 40x60 cm dan stiker ukuran 10x5 cm.
"Dengan adanya aturan tersebut, peserta pemilu boleh memasang APK tadi sebanyak-banyaknya. Namun ini masih di titik yang ditentukan dan sesuai dengan dapil masing-masing," bebernya.
Adapun untuk titik berbayar, maka peserta ini harus melaporkan ukuran, jumlah biaya yang dibayarkan dan lama pemasangan ini harus disampaikan dan diteruskan ke KPU. “Titiknya itu diatur dalam perda,” sebutnya.
Sementara titik lapangan terbuka dan tidak berbayar, tentunya harus tidak melanggar estetika dan aturan yang sudah ditetapkan. Selain kawasan jalan protokol, juga beberapa lokasi lainnya.
“Untuk lokasi yang dilarang dan tidak diperbolehkan dipasang APK, yakni rumah ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan dan fasilitas milik pemerintah, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, taman, tiang dan pepohonan dan titik yang bisa mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Kurniawan menyebut, peserta pemilu boleh memasang APK sebanyak-banyaknya, namun tetap di satu dapil. “Tapi jika ada yang melanggar, Bawaslu dan Sat Pol-PP yang akan menertibkannya,” tegasnya lagi.
Kalau KPU sendiri, hanya memfasilitasi 1 titik bagi setiap peserta pemilu. Baik itu pilpres, DPD RI, DPR RI ataupun DPRD Provinsi dan DPRD Kota Palembang. “Yang difasilitasi KPU, ada 3,” tukasnya.
Untuk pemasangan APK, baru boleh dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Di masa tenang atau H-3 pencoblosan, semua APK sudah harus diturunkan. Bila tidak, maka ini akan kami tertibkan," tandasnya.
Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Romeo Dony, mengatakan pihaknya sudah mengundang Polres Muara Enim, Kodim Muara Enim, Kesbangpol, Diskominfo, Sat Pol-PP dan juga perwakilan dari 18 partai.
Rakor itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Jadi, giat ini bertujuan untuk untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait titik-titik lokasi pemasangan APK, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah, peserta pemilu dan masyarakat demi terlaksananya pemilu yang aman dan damai," bebernya.
KPU mengatur berdasarkan regulasi yang ada dan terkait apa saja bentuk APK. “Termasuk bahan kampanye, kapan dilaksanakannya kampanye serta kapan masa tenang dilaksanakan dan lain sebagainya," terangnya.
Untuk penentuan titik lokasi pemasangan APK merupakan hal-hal yang diatur dalam PKPU, KPU menerima masukan dan tanggapan dari instansi terkait. "Misalnya seperti bagaimana regulasi dari pemerintah terkait tentang pemasangan APK Pemilu 2024 yang dapat berimplikasi positif tentang pengambilan keputusan untuk pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan perundang-undangan," bebernya.
Oleh karena itu, diharapkan semua pihak terus meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan instansi terkait secara berkelanjutan. Terkait persiapan Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Muara Enim dan terselenggaranya Pemilu secara keseluruhan berlangsung aman dan kondusif.