BACA JUGA:Eksklusif! Prabowo Bocorkan 7 Program Kerja Swasembada Energi dan Lingkungan
Setidaknya ada dua alasan kenapa pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 8 November 1963 itu keberatan. Pertama, karena penetapan sebagai tersangka terkesan dipaksakan.
“Pertama itu dipaksakan. Kedua, katanya alat bukti sudah disita penyidik. Tapi tidak pernah diperlihatkan. Karena itu, kami keberatan,” cetusnya.
Dalam kesempatan kemarin, Nuruf Ghufron meminta maaf ke publik atas peristiwa yang sedang dialami Ketua KPK Firli Bahuri.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ucap Ghufron.
BACA JUGA:Ibukota Kabupaten di Sumsel Ini Makin Cantik dengan Taman Motif Pengantin Naik Biduk. Datang Yuk!
BACA JUGA:Pengundian Grand Prize Program Dagang Mudah Belanja Murah
Menurutnya, kasus Firli akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi lembaga.
KPK berkomitmen melakukan pembenahan serta terbuka menerima saran perbaikan dari publik.
"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," harapnya.
Karena menurutnya, KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia.
BACA JUGA:Polda Sumsel Dengarkan Saran Pendapat Langsung dari Pengusaha dan Pengemudi Angkutan Umum
BACA JUGA:Menteri Sosial Risma Berdialog dengan Pasien Operasi Katarak di RSMH Palembang, Ini Pesan Beliau
Dia menambahkan, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar.
“Jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil, makmur dan bebas dari korupsi," katanya.
Sikap Ghufron tersebut, berbeda terbalik dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.