PALEMBANG,SUMATERAEKSRPES.ID - Advokat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003.
Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari Advokat yang berbunyi :
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”
Jadi secara umum pengacara atau advokat merupakan praktisi hukum yang bertugas sebagai pembela.
BACA JUGA:Diikuti Pengacara hingga Akademisi
BACA JUGA:Advokat Nurmala Merambah ke Dunia Film
Merekalah yang akan mendampingi klien dan membantu untuk memperjuangkan hak-haknya di pengadilan.
Sebagai pembela, advokat lebih berfokus dengan praktik litigasi dan juga pengadilan.
Selain itu, mereka juga bisa memberikan berbagai jasa hukum lain.
Mulai memberikan konsultasi, mengajukan gugatan, menjadi perwakilan klien di pengadilan, dan lain-lain.
BACA JUGA:Empat Hal Jadi Permasalahan Advokat Selama Ini. Apa sajakah itu?
BACA JUGA:4 Hal Jadi Permasalahan Advokat
Lantas bagaimana cara ingin menjadi pengacara/advokat?
Berikut aturan yang harus dipahami
1.Seorang advokat haruslah orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2. Selain itu mereka juga harus berdomisili di negara Indonesia.
BACA JUGA:Pengacara Urus Penangguhan
BACA JUGA:Utus Pengacara, Kades HT Siap Beri Penjelasan
3. Bukan Pejabat Negara
4. Berprilaku Baik dan tidak pernah dipidana
5. Usia sekurang-kurangnya 25 Tahun
6. Latar Belakang Pendidikan berijazah Sarjana Hukum
BACA JUGA:Dikenal sebagai Pengacaranya Selebriti, Ini Trik Aga Khan untuk Rebut Kursi DPR RI
BACA JUGA:Dibakar Orang Tak Dikenal, Mobil Milik Pengacara Hangus
7. Lulus Ujian Advokat yang diadakan organisasi Advokat
8. Mengikuti Masa Magang sekurang-kurangnya 2 tahun
9. Diambil Sumpah oleh Pengadilan Tinggi. (irf)