4 Hal Jadi Permasalahan Advokat

PALEMBANG - Ada empat tantangan yang wajib dilewati para advokat menjadi yang terbaik. Keempat hal itu, yakni informasi dan teknologi atau IT, manajemen marketing, serta databased. Dengan menguasai semua ini, maka akan membuat advokat bisa bersaing dan memberikan peluang advokat semakin maju. Namun di sisi lain, hendaknya menjadikan klien sebaik mungkin dan menumbuhkan semangat dan kebanggaan terhadap profesi tersebut.

Hal itu terungkap saat pelantikan 17 advokat oleh Presiden KAI, Adv Dr H Tjoetjoe setelah mereka menyelesaikan ujian dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel. "Untuk 17 advokat yang kita lantik sudah menyelesaikan proses PKPA. Namun perlu diingat bahwa ini profesi mulia, tentu juga harus mampu mengatasi persoalan di hadapannya,” ujar Sandjaja Hernanto SH MH CLA CIL CLI CRA di Beston Hotel, kemarin (81/).

Persoalannya, baik IT, manajemen, marketing dan databased kadang menjadi persoalan yang kerapkali menjadi momok menakutkan di kalangan advokat untuk maju. “Meski demikian saya yakin semuanya sudah dipertimbakan oleh advokat," ungkapnya lagi.

Dijelaskan Tjoetjoe, adapun sekarang sudah dilakukan secara cepat oleh DPP KAI terutama terkait teknologi. Sekarang ini setiap kartu keanggotaan ataupun ID Card di setiap anggota sudah dilengkapi QR Code dan barcode. Dengan hal ini bagi anggota bisa diketahui asli atau tidaknya, karena begitu kartu di-scanning akan langsung koneksi ke DPP.

Begitu juga penerapan sistem manajemen, dengan IT semua terakses dengan baik sehingga manajemen yang ada terstruktur baik. Mulai di tingkat DPP maupun DPD KAI se-Indonesia. Untuk marketing-nya sendiri, setiap anggota KAI ini dengan sendirinya merupakan marketing bagi dirinya. Sedangkan databased wajib dimiliki setiap advokat, sehingga bisa tahu perkembangan kasus yang ditangani atau persoalan hukum yang terjadi selama setahun terakhir.

"Jangan terburu-buru membuka kantor advokat karena perlu belajar dengan senior. Ini berkaitan dengan manajemen kantor advokat, bila tidak yang kita lakukan tidak bertahan lama akibat dampak manajemen kurang baik. Kita juga merupakan marketing bagi diri sendiri, jadi bagaimana klien mau mendekat kalau mereka tidak kenal kita. Ini perlu kerja keras promosikan diri sendiri. “Untuk databased juga perlu dimiliki advokat sehingga lewat databased ini, kita bisa tahu kasus yang ada di pengadilan. Kalau saran saya, cari kasus yang mudah dulu. Sehingga bisa fokus, begitu sudah melewatinya baru ke kasus yang lebih sulit jangan sebaliknya," tegasnya.

Ketua DPD KAI Sumsel, M Aminuddin SH mengungkapkan hingga saat ini pertumbuhan profesi advokat yang ada di Tanah Air terus bertambah setiap tahun. Oleh karena itu tentu setiap advokat khususnya di KAI agar terus belajar setiap hari dan juga memperhatikan perkembangan dalam aturan yang ada tersebut. Tidak hanya itu saja, sesuai prinsip dasar dari profesi advokat ini berkaitan hak hukum dari advokat untuk melindungi hak hukum dari kliennya tersebut.

"Dengan menjadi advokat akan berpengaruh pada kehidupan kita ke depan. Oleh karena itu semua harus diperhatikan. Intinya jangan pernah berhenti belajar, sebab setiap waktu perkembangan hukum ini bisa terjadi sewaktu-waktu. Sehingga tentu harus disikapi dengan baik. Yang sangat penting lagi, pendampingan ini tidak lain untuk melindungi hak hukum dan setiap klien. Jangan sampai hak dari klien tadi tersandera dikarenakan ketidaktahuan dari klien tersebut," pungkasnya. (afi/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan