PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Bagi masyarakat yang menggunakan biro jasa untuk mengurus STNK maupun BPKB harus mengetahui beberapa hal
Selain mengeluarkan biaya ekstra, biro jasa akan tetap menjadi pilihan karena lebih menghemat waktu dan tenaga.
Membayar pajak tahunan bahkan lima tahun, biro jasa biasanya menyediakan layanan berbagai macam.
Mulai mengurus mutasi kendaraan, ganti pemilik kendaraan, ganti TNKB, hingga mengurus STNK yang hilang.
BACA JUGA:Blokir STNK Tak Bayar Pajak
BACA JUGA:Bagikan Blangko STNK Tertunggak
Lantas adakah biro jasa STNK ilegal juga kerap muncul.
Melansir berbagai sumber, tidak ada larangannya bahkan Undang-Undang atau peraturan yang melarang biro jasa untuk mengurus dokumen kendaraan.
Pengurusan dokumen seperti BPKB dan STNK memang boleh diwakilkan oleh orang lain dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Beberapa hal biro jasa STNK mempunyai beberapa kelebihan, di antaranya:
BACA JUGA:STNK Rp300 Ribu, SIM Rp200 Ribu
BACA JUGA: Kantor UPTD Samsat OKU 1 terus mengejar penerimaan PKB dengan beragam Cara
Seorang pemilik kendaraan bisa menghemat tenaga karena tidak perlu datang langsung ke Kantor Samsat.
Kemudian, lokasi Kantor Samsat jauh maka tentu saja akan menguras tenaga dan bisa hemat waktu
Nah, bagi pemilik kendaraan yang sangat sibuk, tentu akan lebih efisien jika mengurus STNK melalui biro jasa.
Apalagi jika memiliki lebih dari satu kendaraan yang pastinya akan menyita banyak waktu untuk mengurusnya ke Samsat terdekat.
BACA JUGA:Tilep Uang Pajak, Oknum Pegawai Samsat Musi Rawas Ditangkap Polisi Saat Berkendara MotorBACA JUGA:Tilep Uang Pajak, Oknum Pegawai Samsat Musi Rawas Ditangkap Polisi Saat Berkendara Motor
Selain itu, lebih praktis. Dimana pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan persyaratan kemudian menyerahkan kepada biro jasa STNK.
Kemudian, bisa meminimalisir kesalahan. Karena menggunakan biro jasa STNK juga meminimalisir terjadinya kesalahan pada saat mengurus STNK.
Terlebih lagi untuk urusan cabut berkas yang menuntut ketelitian.
Lantas, banyaknya masyarakat yang menggunakan biro jasa turut mengundang oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Manfaatkan Program Pemutihan, Wajib Pajak Serbu Samsat Lubuklinggau Pasca Libur Idul Adha
BACA JUGA:Ada Kulkas Berkah di Samsat Prabumulih
Dengan menggunakan biro jasa, risiko dokumen kendaraan hilang juga lebih besar jika dibandingkan dengan mengurus STNK sendiri.
Karena itu, pemilik kendaraan juga perlu memilih biro jasa yang terpercaya agar tidak mengalami kerugian.
Tips memilih biro jasa STNK:
1. Adanya Legalitas
Yang menjadi pembeda biro jasa dengan calo adalah legalitas dari biro jasa yang tidak dimiliki oleh calo.
BACA JUGA:Ramai di Medsos, 2 Laka Lantas, 3 Pemotor Terjatuh
BACA JUGA:RSMH Gelar Transplantasi Ginjal Pasien Kelima
Karena itu, jangan sungkan untuk menanyakan apakah biro jasa STNK tersebut sudah memiliki perizinan yang sah.
2. Harga
Sebelum membayar sebaiknya biaya yang ditawarkan wajar dan sesuai dengan layanan yang dipilih.
Pilih biro jasa, tak ada salahnya untuk membandingkan harga antara satu biro jasa dengan lainnya.
Perhatikan agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming harga murah karena bisa saja merupakan jebakan dari oknum yang akan merugikan.