Kandangkan 13 Sepeda Motor, Razia Rutin Masih Temui Banyak Pelanggaran, Tidak Punya SIM-STNK

RAZIA RUTIN: Personel Satlantas Polrestabes Palembang, melakukan razia rutin di Jl Jenderal Sudirman, putaran depan Pasar Cinde, Rabu pagi (3/7). -FOTO: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelanggaran lalu lintas, masih banyak didapati di lapangan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang. Pengendara kendaraan bermotor tidak punya surat izin mengemudi (SIM), setidak membawa atau memiliki STNK. 

Personel Satlantas Polrestabes Palembang, memeriksa satu per satu pengendara bermotor yang melintas. Baik itu sepeda motor ataupun mobil, di di Jl Jenderal Sudirman, perputaran depan Pasar Cinde, Palembang, Rabu pagi, 3 Juli 2024. Hasilnya, sebanyak 13 unit sepeda motor dikandangkan.

“Pelanggarannya, seperti tidak memiliki SIM, ataupun SIM ada tapi sudah habis maa berlakunya. Kemudian, tidak membawa STNK,” jelas Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Misran, dan Kanit Gakkum Iptu Arham Sikakum, kemarin.

Pengendaranya ditilang dan kendaraannya dikandangkan ke Mapolrestabes Palembang.  ”Kendaraannya baru bisa dibawa pulang, setelah dokumen kendaraannya dilengkapi, dan denda tilangnya dibayarkan.  Razia ini akan terus kami lakukan secara berkala, dengan lokasi dan waktu akan diatur nanti,” ulasnya.

BACA JUGA:Belasan Pasangan Kedapatan Ngamar, Terjaring Razia Malam Minggu di Lubuklinggau

BACA JUGA: Random, Propam Polres PALI Razia Hp Anggota Sore Jelang Pulang Dinas, Sweeping Aplikasi Judi Online dan Pinjo

Dikatakan, razia ini sebenarnya sudah rutin dilakukan. Meski kadang berpindah-pindah tempat. Namun, masih didapati pelanggaran. “Razia ini dilakukan untuk untuk menertibkan dan membudayakan tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka laka lantas,” terangnya.

Salah seorang pengendara motor yang terjaring razia, Indra, mengaku ketinggalan dompet berisi SIM dan STNK motornya. "Ini buru-buru mau ke kantor, kebetulan ketinggalan dompet berisi SIM, STNK dan KTP. Mau bagaimana lagi, nanti saya bayar tilang agar bisa membawa pulang motor,” ucapnya.

Di bagian lain, pelanggar rambu-rambu lalu lintas malah ada yang justru memviralkannya di media sosial (medsos). Seperti yang viral beberapa hari lalu, dari Pos Lantas Flyover Simpang Jakabaring.  Yakni oleh pengendara dan penumpang mobil Ertiga nopol B 1183.

Mobil warna putih yang dikendarai Kodri itu, tembak lurus dari lampu merah Jl GHA Bastari menuju Jl HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, di bawah Jembatan Ampera. "Itu tidak boleh. Harusnya mobil tersebut belok kanan ke Jl A Yani, atau belok kiri ke Jl KH Wahid Hasyim,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hj Yenni Diarty SIK,

BACA JUGA:Kalah Judi Online Bisa Terjerat Pinjol, Propam Razia Hp Anggota sebagai Langkah Pencegahan

BACA JUGA:Propam Razia Handphone Anggota Polisi Muba demi Tangkal Maraknya Judi Online

Anggota yang ada di Pos Lantas Flyover simpang Jakabaring, sudah mengingatkan. Namun pengendara mobil itu tambah tancap gas ke arah 7 Ulu. “Ulahnya itu, mengakibatkan pengendara yang lain merasa terganggu, dengan banyaknya bunyi klakson, dan rawan terjadi kecelakaan,” tegas Yenni.

Akhirnya polantas mengejar dan menghentikan mobil Ertiga itu. Pengemudinya dibawa ke pos dan ditilang. Diarahkan untuk langsungung membayar denda BRIva, melalui minimarket terdekat. Namun disesalkan, justru diviralkan pengendaranya. Padahal dari hasil rekaman CCTV Command Center Polda Sumsel, terlihat jelas pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil Ertiga tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan