Belasan Pasangan Kedapatan Ngamar, Terjaring Razia Malam Minggu di Lubuklinggau

RAZIA: Petugas gabungan mengamankan sejumlah pria dan wanita pasangan yang belum menikah dari hotel dan tempat hiburan di kota Lubuklinggau, dalam razia Sabtu (29/6) malam hingga Minggu (30/6) fajar. -foto: ist-

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 14 laki-laki, 12 wanita dan 3 perempuan di bawah umur terjaring razia gabungan, Sabtu (29/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka terjaring dari hotel dan sejumlah tempat hiburan malam.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Binmas AKP Afrenaldi menuturkan, razia itu dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga Minggu fajar pukul  04.00 WIB. Ada empat hotel dan sejumlah lokasi hiburan malam yang disambangi.

Dalam razia itu, petugas menemukan belasan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang ngamar. AKP Afrenaldi meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak-anak mereka.

"Orang tua jangan tidak peduli terhadap anak-anak mereka. Yang punya anak laki-laki diawasi, begitu pula yang punya anak perempuan. Jangan sampai mereka terlibat dalam hal negatif, seperti tawuran, narkoba maupun seks bebas," jelasnya.

Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas, peran serta masyarakat sangat diperlukan. "Intinya kita harus peduli, terhadap keluarga kita, anak-anak kita dan lingkungan kita," tegasnya.

BACA JUGA: Random, Propam Polres PALI Razia Hp Anggota Sore Jelang Pulang Dinas, Sweeping Aplikasi Judi Online dan Pinjo

BACA JUGA:Kalah Judi Online Bisa Terjerat Pinjol, Propam Razia Hp Anggota sebagai Langkah Pencegahan

Kasat Pol-PP Kota Lubuk Linggau Erwin Armaedi menjelaskan, tim gabungan yang melaksanakan razia itu terdiri dari Polres Lubuklinggau, Satuan Pol-PP, Subdenpom, pemerintah kecamatan, perwakilan dari bagian perizinan, bagian hukum dan Dinas Sosial.

"Dari hasil razia terjaring 29 orang  dengan rincian 14 laki-laki, 12 wanita dan 3 perempuan di bawah umur," katanya. Selain mengamankan pasangan tanpa ikatan pernikahan, tim juga mendapati beberapa tempat yang tidak punya izin. Seperti izin lokasi hiburan karaoke dan izin menjual minuman beralkohol. 

"Untuk minuman berakohol ini menjadi catatan kita. Yang belum ada izin, karena sifatnya melakukan kegiatan usaha, kita sarankan segera mengurus perizinanya,"  tuture Erwin.

Pihaknya juga mengingatkan, bagi tempat yang izinnya untuk karaoke, maka tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas lain seperti menjual alkohol.

Untuk 3 perempuan di bawah umur akan diserahkan ke pendampingan anak dari dinas terkait. "Sedangkan sisanya akan dilakukan pembinaan, buat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka,"  tukas Erwin.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan