OKU TIMUR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupateb OKU Timur naik sebesar Rp 56.537, 42 (Rp 56 ribu), atau naik 1,63 persen. Dengan naik Rp 56 ribu, UMK Kabupaten OKU Timur tahun 2023 menjadi Rp 3.520.840, 42. Naik dari Rp 3.464.303 tahun 2023.
Kabid Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigarasi Kabupaten OKU Timur, Widodo mengatakan angka kenaikan UMK tersebut telah melaui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur.
"Kami memang baru melalukan Rapat Dewan Pengupahan setelah UMP (Upah Minimun Provinsi) resmi ditetapkan," kata usai rapat Dewan Pengupahan di Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigarasi OKU Timur, Kamis (23/11).
Dimana di dalam Dewan Pengupahan ada perwakilan pengurusaha yakni Apindo OKU Timur, perwakilan pekerja yakni KSPSI OKU Timur. Lalu ada dari Badan Pusat Statistik (BPS) OKU Timur, pakar ekonomi, Perusahaan Umum Daerah Pasar, Pemerintah dalam hal ini Dinas Kertrans OKU Timur.
"Penentuan upah ini kita berdasarkan peraturan pemerintah terbaru yakni PP No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," kata Widodo. Dia menjelaskan, dari PP No 51 tahun 2023 itu telah mengatur rumas penetepan UMK. Sehingga dari kajian berdasar rumus yang dipakai itu didapatlah kenaikan UMK di OKU Timur sebersar 1,63 persen.
Dia menjelaskan, dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut nanti akan diajukan ke Bupati OKU Timur, kemudian Bupari mengajukan ke Gubernur untuk disahkan. "Paling lambat 30 November 2023 akan di sahkan Gubernur Sumsel," tambahnya.
Dia mengatakan, kalau berdasarkan PP No.51 Tahun 2023 ini, akan sulit UMK Kabupaten OKU Timur untuk berubah atau naik, biasanya yang disahkan oleh gubernur sama dengan hasil rapat Dewan Pengupahan.
"Sebelumnya memang kami prediksi UMK ini akan naik sekitar 7 persen. Karena waktu itu belum terbit PP 51 tahun 2023," pungkasnya.
Sementara serikat pekerja menolak kenaikan UMK yang hanya 1,63 persen atau Rp 56 ribu itu. Penolakan itu disampaikan Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten OKU Timur Cecep Wahyudin SP.
Dia mengaku KSPSI sebagai anggota Dewan Pengupanan satu-satunya yang menolak usulan kenaikan UMK sebesar Rp 56 ribu tersebut."Kami tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen sesuai dengan tutuntan pekerja secara nasional dan kondisi ekonomi saat ini," kata Cecep, saat diwawancara usai rapat Dewan Pengupahan.
Atau, lanjut Cecep, UMK Kabupaten dapat naik minimal 7,72 persen, yaitu sesuai pertumbuhan ekonomi 5,44 persen dan inflasi daerah 2,28 peresen, berdasar perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Sikap lainya kamu menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.
Kemudian mewakili serikat pekerja, Cecep juga menolak formula kenaikan Upah Minimum berdasarkan Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, karena bertentangan dengan Pasal SSD ayat (2) UU No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No. 02 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Kemudian KSPSI OKU Timur juga menolak penggunaan data BPS dalam lenghitungan Upah Minimum yang dirilis oleh Kementrian Tenaga Kerja RI karena Berdasarkan Survei Penduduk secara Umum, berdasarkan servei yang secara khusus terhadap pekerja/buruh di perusahaan swasta.
"Seharusnya penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tahun 2024 mengacu pada Pasal 191A Huruf (a) UU No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No. 02 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pengupahan, nilainya tidak boleh rendah atau boleh tidak boleh berklaku surut," tegasnya.