WARNING! Kades Dilarang Dukung Mendukung, Jadi Timses Hingga Kampanye. Terlibat, Ini Sanksinya

Rabu 22 Nov 2023 - 22:09 WIB
Reporter : Ibnu Holdun
Editor : Martha

BACA JUGA:Amankan Pemilu, Maksimalkan Intelijen

BACA JUGA:Pastikan Patuhi Ketentuan, Tertibkan Alat Peraga Pemilu??

Fatoni mengatakan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ASN. Di antaranya, menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Kemudian, tidak boleh posting dan share di sosmed ikut kampanye. “Intinya, ASN harus netral,” ucapnya.

Kepada para pejabat di lingkungan Pemprov, Fatoni minta semua mengingatkan staf masing-masing untuk berhati – hati agar jangan sampai mendukung atau terlihat mendukung salah satu pasangan calon.(*/iol)

Kategori :