Ribuan pil koplo itu, untuk wilayah edar Kecamatan Rembang dan Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:Desa di Kabupaten OKI Ini Jadi Tempat Transaksi Narkoba. Nih, Buktinya!
BACA JUGA:PT BSC Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja Desa Semangus Baru
Karena beda jaringan, tersangka GS pil koplonya dipassok dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Sementara tersangka MH, mengaku dapat pasokan dari Surabaya, Jawa Timur,” ucap Suryadi.
Lokasi penangkapan kedua tersangka pun berbeda. Ada yang di Jalur Pantura Desa Punjulharjo.
“Satu lagi di sebuah kafe di Desa Mondoteko,” sambung Suryadi, yang juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Astaga! Belasan Muda Mudi di Lahat Pesta Narkoba. Tes Urine Semua Positif
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 435, Pasal 138 Ayat 2, dan atau Pasal 436 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana penjara, paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Suryadi.
Di hadapan polisi dan awak media, tersangka GS mengaku menjual pil koplo secara eceran.
Dalam 1 bungkus, berisi 10 butir yang dijualnya seharga Rp40 ribu.
”Belinya 1.000 butir, Rp400 ribu. Baru tiga bulan ini (jualan pil koplo),” akunya.
BACA JUGA:Hendak Main Judi Slot-Beli Narkoba
BACA JUGA:Narkoba dari Medan Tujuan Muratara, Gagal Kirim