Pihaknya mengaku, penilaian Timsel KPUD tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Dan sejumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi sudah dinilai berdasarkan parameter yang sudah ditetapkan.
"Mungkin demikian yang bisa kami jawab," tutupnya singkat.
Sementara itu, pengamat Politik Sumsel, Andrian Saptawan mengungkapkan, seharusnya sejumlah keberatan itu disampaikan dalam bentuk surat ke panitia Pansel.
"Jika pengumuman sudah 10 besar itu langsung ke KPUD Provinsi, karena nanti dari 10 nanti yang diambil 5 besar. Jika terbukti (Indikasi itu, red) bisa langsung dipotong," ungkapnya.
BACA JUGA: Ciptakan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Sumsel Gelar Rakor dan Workshop SP4N LAPOR! 2023
Pihaknya menegaskan, jika teribat Parpol dalam 5 tahun terakhir itu jelas tidak boleh di loloskan dalam seleksi KPU. Terkait adanya keputusan DKPP terhadap sejumlah peserta seleksi yang ikut lolos 10 besar.
Adrian Saptawan mengometari, jika hal itu seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan Timsel. Memang keputusan DKPP itu tidak menjadi syarat mutlak, untuk menentukan lolos seleksi.
"Tapi jika dipaksakan masuk 5 besar itu bisa di PTUN, oleh orang orang yang protes," ujarnya.
Pertama itu persyaratan, tidak boleh terlibat partai selama 5 tahun, kedua tidak pernah masuk penjara.
BACA JUGA:Enam Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk Dilepas, Polisi: Masuk Kategori Tindak Pidana Ringan
"Putusan DKPP itu memang tidak masuk syarat karena yang di sanksi soal etika bukan pidana. kita bisa memberi masukan dalam uji publik nanti, jika dilanggar KPUD tentunya itu bisa di PTUN kan. Bisa meminta peninjauan kembali keputusan KPU itu," tutupnya.
Adrian juga menjabarkan, jika kondisi itu sudah ada putusan KPU, namun jika belum ada keputusan KPU terhadap calon komisioner yang lulus seleksi itu lebih tepat ke ranah masukan.
"Ini masih calon karena 10 besar, tapi jika sudah 5 besar itu sudah masuk ranah putusan KPU," tutupnya. (Zulkarnain)