https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diduga Anggota Parpol Lolos Seleksi

KPU--

LUBUKLINGGAU - Sejumlah peserta seleksi komisioner KPUD di wilayah Kabupaten Musi Rawas-Lubuklinggau dan Muratara (MLM), pertanyakan hasil seleksi.

Pasalnya, banyak peserta yang dinyatakan lolos seleksi diduga terlibat dalam parpol, bahkan pernah  mendapat sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Informasinya, sejumlah peserta seleksi calon komisioner KPUD mengeluhkan apa yang mereka alami selama mengikuti seleksi komisioner KPUD.

Mereka pun sepakat melaporkan Panitia Seleksi KPUD zona II Provinsi Sumsel ke KPU RI secara langsung. Karena banyak peserta yang terindikasi parpol dan penah mendapat sanksi DKPP lolos seleksi.

IE,  salah satu peserta yang mengikuti seleksi calon komisioner KPUD zona II mengungkapkan kekecewaan akibat mandulnya integritas panitia seleksi KPUD zona II Provinsi Sumsel.

"Sebab, ada sejumlah peserta terindikasi diduga terlibat partai politik (parpol) lolos seleksi, bahkan ditetapkan oleh tim seleksi (timsel) masuk 10 besar," katanya.

Persoalan peserta terindikasi atau diduga terlibat parpol dan pernah disidang  DKPP antara lain mencuat dari Mura dan Muratara.

"Saat ini teman-teman yang ikut seleksi calon KPUD seputar MLM tengah berkumpul dan membahas langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat kami akan melapor ke KPU RI," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Timsel KPU Zona II, Provinsi Sumsel, Muslih Hidayat mengatakan, seluruh laporan masyarakat yang masuk ke helpdesk timsel, sebelum sesi wawancara telah dilakukan klarifikasi atau konfirmasi ke masing-masing peserta.

‘’Peserta yang terindikasi anggota parpol, telah menunjukkan surat pengunduran diri dan pernyataan dari partai yang bersangkutan. Dia sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai lebih dari 5 tahun lalu," tegasnya.

 Sementara itu, untuk peserta yang pernah disidang DKPP dan dijatuhkan sanksi. "Mungkin maksudnya para komisioner aktif yang ikut seleksi juga telah dilakukan klarifikasi.

Keputusan DKPP itu tidak menghilangkan hak yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi," katanya.

Pihaknya mengaku, penilaian Timsel KPUD tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.  ‘’Sejumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi sudah dinilai berdasarkan parameter yang telah ditetapkan,’’ katanya.

Sementara itu, pengamat politik Sumsel, Andrian Saptawan mengungkapkan, seharusnya sejumlah keberatan itu disampaikan dalam bentuk surat ke panitia pansel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan