Takut Diviralkan! Driver Ojol Pukul Penumpangnya dan Menjadi Tersangka, Begini Kronologinya

Senin 20 Nov 2023 - 16:23 WIB
Reporter : Adi Fatriansyah
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Insiden memilukan melibatkan seorang driver ojek online (Ojol), Deni Heri (24), menjadi viral setelah memukul kepala seorang penumpang wanita menggunakan helm.

Kejadian ini berlangsung pada hari Minggu (29/10) sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. A Yani, di sebelah salah satu minimarket di simpang Tangga Takat.

Aksi nekat Deni Heri ini berawal dari konflik tarif dengan penumpang wanita. Saat itu, korban hendak merekam video ketika keduanya tengah bersitegang soal biaya perjalanan.

Penumpang, yang belum sampai ke tujuan, meminta untuk diturunkan di tempat kejadian.

BACA JUGA:Izin Belum Keluar, Ojol Geruduk Polrestabes

BACA JUGA:Paket Narkoba di Polda, Ojol Panik

"Pengantaran sesuai dengan pesanan, tapi bukan ke lokasi yang dimaksud saat pemesanan. Saat diminta bayaran sesuai pesanan awal, penumpang menolak dengan alasan belum sampai tujuan, sehingga tarifnya seharusnya berkurang," jelas Deni Heri.

Situasi memanas ketika penumpang merekam video untuk memviralkan insiden tersebut. Emosi pun memuncak.

Lalu, Deni Heri memutuskan untuk memukul kepala penumpang dengan helm yang dipegangnya.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib melalui orangtuanya.

BACA JUGA:Tuduhan Bayar Ongkos Pakai Upal Tak Terbukti, Oknum Ojol Ini Minta Maaf. Begini Reaksi Korbannya!

BACA JUGA:Cekcok Mulut, Dada Dicomot Oknum Ojol

"Kita sudah mengamankan pelaku di Mapolsek Seberang Ulu II. Motifnya adalah ketidaksetujuan ketika penumpang meminta turun sebelum tujuan awalnya."

"Saat itu terjadi perdebatan, dan korban merekam pelaku dengan maksud memviralkan video tersebut. Ini semakin membuat pelaku emosi dan akhirnya memukul kepala korban menggunakan helm," ungkap Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Bayi Arya Sakti.

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit helm, masker hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Gear dengan nomor polisi BG 5230 ABX, jaket, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Deni Heri dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dan proses hukum akan dilakukan sesuai laporan yang telah diterima.

BACA JUGA:Terlalu Dieksploitasi, Kini Gaji Driver Ojol Bakal Diatur. Kerja Tidak Boleh Lebih dari 12 Jam, Juga Ada Jamin

BACA JUGA:Tancap Gas ke RS AK Gani, Kaget Lihat Bayi Brojol

Deni Heri sendiri memberikan alasan terkait kebiasaannya melakukan rem mendadak. Menurutnya, jalan rusak membuatnya sering melakukan rem mendadak untuk menghindari lubang.

Adapun tindakan kekerasan terhadap penumpang, ia akui dilakukan karena emosinya dipicu oleh penumpang yang terus menghina dirinya.

"Kalau jalan lurus dan mulus, saya tidak akan mengerem mendadak. Kondisi jalan yang rusak membuat saya berulang kali melakukan rem mendadak."

"Saat memukul kepala penumpang dengan helm, saya emosi dengan perilaku korban yang terus menghina saya ketika pergi dari tempat kejadian," ungkap Deni Heri.

Kategori :