JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang ASN tahun 2023, membuka babak baru dalam regulasi kepegawaian negeri, disitu terungkap 10 alasan pemberhentian CPNS dan PPPK.
Dalam undang-undang ini, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, pemberhentian ASN, termasuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), menjadi sorotan utama.
Berikut adalah 10 hal yang diatur dalam Pasal 52 UU ASN 2023 yang dapat menjadi alasan pemberhentian bagi CPNS dan PPPK:
1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945:
Melanggar prinsip-prinsip dasar negara merupakan alasan serius yang dapat menyebabkan pemberhentian tanpa hormat.
BACA JUGA:Tabel Daftar Gaji PNS dan PPPK, Peserta Ujian CASN 2023 Wajib Baca
BACA JUGA:296 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK Tahun Ini. 2024 Ada Kabar Baik Untuk Tendik. Apa Itu?
2. Meninggal Dunia:
Pemberhentian otomatis terjadi jika seorang ASN meninggal dunia.
3. Batas Usia Pensiun atau Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja:
ASN yang mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Terkena Dampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah:
Pemberhentian bisa terjadi jika seorang ASN terdampak restrukturisasi organisasi atau perubahan kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:Gaji Naik 8%, PPPK Juga Dapat 4 Tunjangan Ini Pada 2024
BACA JUGA:PNS Pakai Kuning Khaki, PPPK Hitam Putih, Penggunaan Atribut Pakaian Dinas
5. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani:
Ketidakcakapan jasmani dan/atau rohani yang menghambat pelaksanaan tugas dan kewajiban dapat menjadi alasan pemberhentian.
6. Kinerja Buruk:
ASN yang tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik dapat dihentikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat:
Melakukan pelanggaran disiplin serius dapat menjadi dasar pemberhentian.
8. Dipidana dengan Pidana Penjara:
Pemberhentian dapat terjadi jika seorang ASN dipidana dengan pidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Ucap Syukur! Inilah 6 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK, Apa Saja Ya?